FS.Sijunjung(SUMBAR)- Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung, menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap Bunga (14) yang merupakan anak di bawah umur, Senin tanggal 3 Desember 2018 siang.
“Pelaku W (41) ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/60/XII/2018 – SPKT Kamang tanggal 3 Desember 2018”, kata Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, S.Ik melalui Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi, SH.
Kejadian bermula pada hari Senin pagi tanggal 3 Desember 2018, saat saksi bernama Lina (36) kembali dari kamar mandi, dan saat masuk ke dalam kamar saksi melihat W dalam keadaan tanpa menggunakan pakaian dan hendak melakukan perbuatan (persetubuhan) dengan Bunga.
Melihat hal tersebut, Lina langsung berteriak dan terjadilah pertengkaran mulut antara Lina yang merupakan istri pelaku W. Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan korban dan saksi.
“Saat meninggalkan TKP, pelaku sempat mengancam saksi yang merupakan istri dari pelaku sendiri”, terang Kapolsek Kamang Baru.
Orang tua Bunga yang tidak senang atas perbuatan pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamang Baru. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, dan juga mengamankan barang bukti pakaian dan pakaian dalam milik korban.
“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 76 d ayat (1) ayat (2), Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, pungkasnya.
# dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment