Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim |
FS.JAKARTA - Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama hari ini memanggil PT Yasmira selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PT Edipeni selaku provider visa. Pemangilan kedua perusahaan ini terkait dengan adanya laporan 25 jemaah umrah asal Jakarta yang diduga terlantar di Jeddah.
“Hari ini kami panggil keduanya untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (02/01).
Menurutnya, 25 jemaah umrah ini berangkat ke Arab Saudi pada 23 Desember 2018 pukul 14.25 WIB dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 970 menuju Madinah. Keberangkatan mereka difasilitasi oleh PT. Yasmira yang berkedudukan di Medan. Sementara untuk penerbitan visa mereka, difasilitasi oleh PT Edipeni selaku provider.
“Mereka dijadwalkan pulang dari Saudi tanggal 29 Desember 2019 dengan transit terlebih dahulu di Turki. Rencananya, tiba di Jakarta pada 3 Januari 2019,” terangnya.
Arfi mengaku mendapat laporan dari salah satu jemaah pada Minggu, 30 Desember 2018, malam. Sejak itu, timnya langsung berkomunikasi dengan PT Yasmira dan Edipeni untuk melakukan pemetaan masalah. Dari proses itu, diketahui bahwa jemaah membayar paket biaya umrah sebesar Rp35juta kepada Bahira Travel, perusahaan travel dengan status non PPIU alias tidak berizin.
Temuan awal, lanjut Arfi, keberangkatan jemaah ini difasilitasi oleh PT Yasmira. Jika benar, berarti Yasmira telah memfasilitasi keberangkatan jemaah Bahira Travel yang belum memiliki izin. Edipeni selaku provider juga mau menerbitkan visa karena melihat PT Yasmira.
“Dua hal ini akan kami konfirmasi baik kepada Yasmira maupun Edipeni,” tegas Arfi.
Arfi menegaskan, jika terbukti melakukan kesalahan, tentu keduanya akan mendapatkan sanksi. Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mengatur bahwa Dalam hal PPIU meminjamkan legalitas perizinan umrah kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.
Jika terbukti melanggar, PT Edipeni selaku provider visa juga akan dikenakan sanksi. Pasal 27 ayat (3) mengatur bahwa provider harus memastikan pengurusan visa Jemaah hanya kepada PPIU. Selain itu, provider juga harus memastikan tiket jemaah ke dan dari Arab Saudi. Jika ini terbukti dilanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa tidak dapat diberikan pengesahan kontrak sebagai syarat menjadi provider visa untuk paling lama 2 (dua) kali musim umrah (pasal 41 ayat 5).
Terkait nasib jemaah, Arfi memastikan bahwa mereka akan segera dipulangkan dan diperkirakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019. “Selaku pihak yang menerbitkan visa, PT Edipeni berkewajiban untuk memulangkan mereka,” tandasnya.
# dan | Humas Kemenag
No comments:
Post a Comment