FS.Padang(SUMBAR) - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumatera Barat lakukan pelantikan pengurus baru periode 2018-2021 sekaligus menggelar kegiatan Fokus Discussion Group (FDG) pada Sabtu,(5/01/2019) di aula Rumah Sakit M.Djamil kota Padang,yang mana pada periode ini dipercaya sebagai ketua PERSI Sumbar yaitu Dr. dr. H. Yusirwan Yusuf, Sp.B.Sp.BA.
Pelantikan tersebut langsung dilaksanakan oleh Gubernur Sumatera Barat,Irwan Prayitno yang dalam sambutannya ia menyampaikan, dengan dibentuknya kepengurusan PERSI Sumbar yang baru ini tentunya bisa lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dibidang kesehatan,dan Gubernur juga berharap agar PERSI Sumbar bisa memfasilitasi rumah sakit-rumah sakit yang ada di Sumatera Barat.
"Dengan dibentuknya pengurus PERSI Sumbar yang baru ini tentunya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih ditingkatkan",ujar Irwan Prayitno.
Dalam pelantikan tersebut juga dihadiri oleh ketua PERSI Pusat,dr.Kuntjoro AP,Mkes yang mana saat wawancara dengan awak media mengatakan terkait ada beberapa rumah sakit yang putus kontrak dengan BPJS. Kuntjoro menjelaskan,Kemenkes RI sudah mengirim surat kepada BPJS bahwa ada 165 rumah sakit yang sudah direkomendasikan agar bisa melayani BPJS kembali,dan tentu saja pihak rumah sakit tersebut harus melengkapi persyaratannya-persyaratannya termasuk akreditasi.
"Kemaren itu sudah ada surat dari Kemenkes,ada 165 rumah sakit yang sudah direkomendasikan agar bisa melayani BPJS kembali",kata Kuntjoro.
Selanjutnya ketua PERSI Sumbar yang baru, Dr. dr. H. Yusirwan Yusuf, Sp.B.Sp.BA mengatakan bahwa peran PERSI itu tidak hanya mengkoordinir semua kepentingan-kepentingan rumah sakit,tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.Jadi PERSI itu berdirinya ditengah antara rumah sakit dan masyarakat.
"Peran PERSI itu sebenarnya ada di dua pihak yaitu pihak rumah sakit dan masyarakat,jadi PERSI itu tidak memihak membabi buta pada rumah sakit, dan tentunya ada hal-hal yang harus dipertimbangkan",tutur Yusirwan.
# dan
No comments:
Post a Comment