Gambar : ilustrasi |
FS.Padang(SUMBAR) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, berhasil mengungkap Prostitusi Online di Kota Padang.
Dua orang pelaku berinisial F (18) dan D (22) diketahui sebagai mucikari, mereka memperdagangkan anak di bawah umur dan dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pengungkapan itu terjadi, ketika Tim Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel berbintang di perempatan Jalan Bundo Kandung, Kampung Pondok, Padang Barat, Selasa (29/1) malam sekitar pukul 22.00.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, S.Ik melalui Wadir Reskrimum Polda Sumbar AKBP Muchtar Supiandi Siregar, S.Ik mengatakan korban berinsial GLV (16).
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya, yakni DPP (17), MRH (17), AP (17), FA (17), RA (18), OC (18), dan DV (19).
Saat diamankan petugas menemukan uang tunai jutaan rupiah, alat kontrasepsi (kondom) serta obat kuat sebagai barang bukti di dalam kamar hotel.
“Prostitusi online sangat marak saat ini. Makanya kita lakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan yang diduga terlibat praktek protistusi online melalui salah satu aplikasi online, F udah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan dua lainnya saksi dan korban,” ujar AKBP Muchtar Siregar.
Lanjutnya, dari pengakuan F, ia sudah menekuni bisnis prostitusi online sejak 1 tahun yang lalu dan ia hanya mencarikan pelanggan yang membutuhkan short time (ST).
Untuk tindak lanjut terhadap anak dibawah umur dan DM, Wadireskrimum mengatakan akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial.
“Tehadap F proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik,” jelas Muchtar.
Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
# dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment