Breaking News

Monday, January 14, 2019

Polisi Tangkap Pria Pengoplos Gas Elpiji


FS.Medan Labuhan(SUMUT) - Seorang pria berinisial R (34) warga Desa Pematang Johar Labuhan Deli ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan karena melakukan pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kilo ke tabung gas ukuran 12 kilo.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan kasus pengoplosan gas elpiji ini dilakukan tersangka di tokonya di Desa Pematang Johar Kelurahan Labuhan Deli untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

“R membuka usaha toko dan sambil menjual gas elpigi ukuran 3 kilo untuk warga masyarakat miskin disekitar tokonya,” sebut Kapolsek, Senin (14/1/2019).

“Tapi karena R mau meraup keuntungan yang lebih besar maka gas elpigi 3 kilo tersebut dipindahkan ke tabung gas elpigi yang ukurannya 12 kilo,” imbuh Rosyid.

R ditangkap petugas pada tanggal 03 Januari 2019 yang lalu saat mengoplos gas elpigi di dalam tokonya.

“Tersangka ditangkap petugas berkat adanya laporan dari warga yang merasa dirugikan,”sebut Kapolsek.

Dari tersangka petugas menyita tabung gas ukuran 3 kilo sebanyak 50 buah dan tabung gas ukuran 12 kilo sebanyak 20 tabung, 4 buah besi pipa bulat,1 timbangan duduk,1 unit HP merek Samsung,20 buah Honogram tutup tabung gas dan uang tunai sebanyak Rp 1 ,183 juta rupiah.

“Tersangka dijerat Pasal 53 UU No.22/2001 Tentang Migas dan Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 A,B dan C UU No.8 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam hukuman selama 10 tahun penjara,” tukasnya.




# dan | Humas Polda Sumut/jrs/mtc/rompas

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!