FS.Padang Pariaman(SUMBAR) - Kepolisian Resort Padang Pariaman memusnahkan 975, 66 gram narkotika jenis sabu-sabu di di Aula Mapolres, Kamis (10/1) siang. Sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan menjelang tahun baru 2019 yang lalu.
Pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan dengan cara di blender dengan air, kemudian dibuang ke closed (WC) Polres Padang Pariaman.
Saat pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE. M.Mtr, dengan disaksikan oleh Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni, Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar AKBP Hemrizal Anas, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, dua tersangka pemilik sabu dan BPOM Sumbar.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Rizki didampingi Bupati melalui konferensi persnya menyampaikan barang terebut disita dari tersangka Ainul Yakin dan Muhammad Rifqey yang mana tertangkap tangan pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira pukul 06.00 wib di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
“Saat ditangkap, petugas menyita dari tersangka berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic warna bening”, ujarnya.
Usai pemusnahan, di akhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti yang ditandatangani oleh Kapolres Padang Pariaman.
# dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment