FS.Padang Pariaman(SUMBAR) - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, setelah dipenghujung tahun 2018 lalu berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis Shabu dengan jumlah barang bukti lebih kurang 1 Kg, kali ini dengan tekad yang bulat untuk menjadikan wilayah Padang Pariaman bebas narkoba, Senin (14/1) sekitar pukul 11.30 wib kembali mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riski Nugroho, SE, MMTr membenarkan perihal penangkapan tersebut, "Benar anggota Satresnarkoba berhasil menangkap 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar shabu-shabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 14 paket shabu siap edar”, ujarnya.
“Penangkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba pertama di awal tahun ini”, terang Kapolres.
Pelaku berinisial masing-masing DRL (36) dan RA (27) ini ditangkap oleh Polisi pada saat berada dirumahnya di Korong Pasa Karambia Nagari Guguk Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
1. 14 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
2. 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam beserta sarung timbangan.
3. 3 plastik klip warna bening.
4. Alat hisap tersimpan di kotak rokok bold warna hitam berupa 4 buah pipet,1 buah kaca pirek,1 buah jarum,1 buah kompeng.
5. 1 unit handphone merk vivo warna biru
6. 1 unit handphone merk xiomi warna hitam.
7. 1 unit hp kecil merk Samsung warna hitam.
8. 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam.
9. Uang senilai Rp. 1.000.000
“Penangkapan ini berhasil berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat, mari kita jadikan wilayah Kabupaten Padang Pariaman ini wilayah bebas narkoba”, tegas Kapolres.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
# dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment