FS.Pelabuhan Belawan(SUMUT) - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Taryono Raharja, Kapolsek Belawan Kompol Safarudin Tama Siregar dan Kasat Reskrim Jerico Lavian Chandra mengungkap tindak kejahatan pemalsuan uang kertas rupiah di wilayah hukumnya, Rabu (23/1) sekira pukul 11.00 Wib tepatnya di depan Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan Kecamatan Medan Belawan, Medan Sumatera Utara.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH menjelaskan bahwa pada hari Senin 21 Januari 2019 sekira pukul 11.00 Wib telah dilakukan penangkapan seorang perempuan yang berinisial RA warga jalan Jawa gang V Kelurahan Belawan II bersama suaminya inisial Z (masih buron) melakukan tindak pidana pemalsuan uang rupiah.
“Uang tersebut diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial A sebanyak 1 juta uang palsu dengan pembayaran memakai uang asli Rp. 200.000. Pembelian dilakukan sebanyak 2 kali,” jelas Kapolres saat konferensi pers.
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kotak warna coklat, 18 lembar uang rupiah kertas palsu pecahan 100 ribu belum dipotong, 1 buah pisau cutter, 1 buah list tengah uang palsu, 1 buah strika warna biru dan 1 buah keramik biru muda.
Selain itu, AH warga Blok I lingkungan V lorong IV Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, juga terlibat tindak kejahatan pemalsuan uang rupiah dengan barang bukti 28 lembar pecahan 100 ribu rupiah (palsu).
“AH menggunakan uang palsu yang diperoleh pelaku dari Z dengan cara menggadaikan sepeda motor AH kepada Z. Beberapa saat kemudian AH sudah mengetahui bahwa uang dari hasil penggadaian tersebut memang uang palsu,” tutup Kapolres.
# dan | Humas Polda Sumut/rs/topkota
No comments:
Post a Comment