FS.Langkat(SUMUT) - Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan S.H., mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Langkat berhasil menangkap dan meringkus dua tersangka pembawa 220 kilogram ganja, Minggu (27/1/2019).
“Penangkapan 220 kg Ganja ini merupakan yang terbesar di tahun 2019,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat.
Kasatresnarkoba Polres Langkat menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 26 Januari Satresnarkoba Polres Langkat melakukan razia bersama jajaran Lantas Polres Langkat di jalan lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan Pos Polisi Besitang Desa Halaban Kecamatan Besitang, saat itu melintas satu unit mobil Mercy berwarna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan tersangka Maimun Saleh (58), warga Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon Kabupaten Ceribon, Jawa Barat. Di dalam mobil tersebut ditemukan 120 bal daun ganja kering atau 120 kg yang dibalut lakban warna coklat.
Beberapa saat kemudian melintas mobil merek Hyundai Avage bewarna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan Gitohani (29), warga dengan alamat yang sama dengan tersangka Maimun Saleh. Dari mobil ini diamankan 100 bal atau 100 kg daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langkat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba.
# dan | Humas Polri/ng/sw/hy
No comments:
Post a Comment