02 Februari 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Seluruh anggota DPRD Padang mengaku sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, mereka telah melaporkan sejak jauh jauh hari.
““LHKPN itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota dewan. Kalau saya sudah menyerahkan sejak tahun 2018 lalu,”sebut Wahyu, Jumat (1/2/2019)
Wahyu mengatakan, sebagai pimpinan DPRD, sejak keluarnya aturan dari KPK tersebut, ia telah meminta para anggota DPRD untuk melaporkan LHKPN tersebut. Ia menyebutkan, tingkat kepatuhan anggota DPRD Padang sudah cukup tinggi.
“Saya rasa telah banyak kawan kawan kita di DPRD melaporkan kekayaan mereka. Karena itu adalah kewajiban mereka,”tegas Wahyu lagi.
Seperti yang diketahui, Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat akan membuat aturan tentang kewajiban melaporkan kekayaan. Kewajiban ini akan dikaitkan dengan hak mendapat pelbagai tunjangan. Dengan begitu, anggota Dewan yang tak melaporkan kekayaan secara periodik, tunjangan mereka bisa ditahan. Pasalnya, syarat pencairan tunjangan, itu harus lancar tanda terima laporan LHKPN.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, membenarkan adanya kerja sama dengan KPK dalam merancang peraturan tentang kepatuhan pelaporan kekayaan penyelenggara negara di daerah. Draf aturan tersebut telah rampung akhir Februari.
#dan/ti