FS.Padang(SUMBAR) - Komisi IV DPRD Sumbar bersama dinas PUPR,Dinad Kelautan dan Perikanan dan instansi terkait lainnya membahas langkah kedepan untuk penyelamatan danau Maninjau dari kerusakan ekosistem lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat di salingka Danau Maninjau serta pembahasan lanjutan untuk terwujudnya perda yang akan dilahirkan nantinya. Pada senin (25/2) di ruang rapat komisi IV gedung baru DPRD Sumbar.
Ketua Komisi IV Suwirpen Suib mengatakan bahwa didalam perda itu, akan diatur jumlah Keramba Jala Apung (KJA) dimana selama ini ada 23 ribu KJA di sana kita akan batasi hingga 6 ribu saja."Kita tidak mungkin mengnolkan Keramba Jala Apung di dalam danau tersebut yang akan membunuh mata pencaharian masyarakat Maninjau yang mendiami 9 nagari itu,” kata Suwirpen.
Tujuan Perda ini diberlakukan agar ada keseimbangan akan dampak kerusakan dari KJA terhadap pencemaran air danau Maninjau, sisi lain pemerintah juga akan memberikan zonasi untuk dibangunnya pariwisata yang akan dikembangkan.
Tujuan akhir dari pengaturan jumlah KJA di Danau Maninjau agar meningkat perekonomian warga setempat, Karena secara prinsip pasar bila ikan sedikit beredar dari danau Maninjau alhasil harga ikan akan bisa tinggi dipasaran.
Dikatakannya, untuk zonasi wilayah pengembangan agar mudah mengatur pelaksanaannya di lapangan nantinya, aturan itu berkoordinasi kepada nagari nagariyang ada disana.
Zonasasi yang kita berlakukan tetap mengacu kepada perda yang berkoordinasi dengan wali nagari setempat, yang melaksanakan perda ini tentunya wali nagari dan perangkatnya yang berkoordinasi dengan pemda Agam.
Bila ada yang melanggar aturan-aturan perda ini, akan ada sangsinya. Itu akan dirumuskan oleh Bamus pada rapat lanjutan. Pungkas Suwirpen.(dan)
No comments:
Post a Comment