Breaking News

Tuesday, February 26, 2019

DPRD Sumbar Akan Buat Perda Tentang Perawatan Danau Maninjau


FS.Padang(SUMBAR) - Komisi IV DPRD Sumbar bersama dinas PUPR,Dinad Kelautan dan Perikanan dan instansi terkait lainnya membahas langkah  kedepan untuk penyelamatan  danau Maninjau dari kerusakan ekosistem lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat di salingka  Danau Maninjau serta  pembahasan lanjutan untuk terwujudnya  perda  yang akan dilahirkan nantinya. Pada senin (25/2) di ruang rapat komisi IV gedung baru DPRD Sumbar.

Ketua  Komisi IV Suwirpen Suib  mengatakan bahwa  didalam perda itu, akan diatur jumlah  Keramba Jala Apung (KJA) dimana selama ini ada 23 ribu KJA di sana kita akan batasi hingga 6 ribu  saja."Kita tidak mungkin mengnolkan Keramba Jala Apung di dalam danau tersebut yang akan membunuh mata pencaharian masyarakat Maninjau yang mendiami 9 nagari itu,” kata Suwirpen.

Tujuan Perda ini diberlakukan agar ada keseimbangan  akan dampak kerusakan dari  KJA terhadap  pencemaran air danau Maninjau, sisi lain  pemerintah juga akan memberikan zonasi  untuk  dibangunnya  pariwisata yang akan dikembangkan.

Tujuan akhir dari pengaturan jumlah KJA di Danau Maninjau agar meningkat perekonomian warga setempat,  Karena secara  prinsip pasar bila  ikan sedikit beredar dari danau Maninjau alhasil harga ikan akan bisa tinggi  dipasaran.

Dikatakannya, untuk zonasi wilayah pengembangan agar mudah mengatur pelaksanaannya di lapangan nantinya, aturan itu berkoordinasi  kepada nagari nagariyang ada disana.

Zonasasi yang kita berlakukan tetap mengacu kepada  perda yang berkoordinasi dengan wali nagari setempat,  yang melaksanakan  perda ini tentunya wali nagari dan perangkatnya yang berkoordinasi dengan pemda Agam.

Bila ada  yang melanggar aturan-aturan  perda ini, akan ada sangsinya. Itu akan dirumuskan oleh Bamus pada rapat lanjutan. Pungkas  Suwirpen.(dan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!