FS.Padang(SUMBAR) - Dalam rangka menciptakan Kota Padang yang bersih dari maksiat dan penyakit masyarakat (pekat), Pemko Padang yang juga didukung jajaran TNI-Polri kembali menggelar operasi yustisi Sabtu malam (9/2).
Usai menggelar apel kegiatan di Mako POMAL Lantamal II, tim yang terbagi menjadi dua bahagian itu langsung bergerak menuju target operasi. Sejumlah tempat hiburan malam pun disisir satu persatu. Kedai-kedai yang diduga menjual minuman keras (miras) juga menjadi sasaran.
Alhasil, dari operasi itu berhasil menjaring puluhan wanita di beberapa tempat karaoke karena tak memiliki kartu identitas bahkan ada yang di bawah umur. Selanjutnya, petugas pun juga mengamankan sebanyak 66 dus miras. Tak hanya itu, dua oknum TNI yang tengah berada di tempat terlarang (hiburan malam-red) tersebut juga ditertibkan.
Danpomal Lantamal II Letkol Laut (PM) Dodi, mengatakan operasi ini merupakan Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) bagi prajurit TNI dan Polri.
"Di samping itu kita bersama tim gabungan juga mendukung Pemko Padang untuk memberantas (Pekat) dan pelanggar Perda di kota ini," terangnya.
Terkait semua hasil tangkapan kata Danpomal, semuanya akan ditangani oleh instansi atau dinas terkait sesuai wewenang masing-masing.
"Baik untuk penertiban tempat hiburan seperti cafe karaoke atau sejenisnya serta tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat prostitusi, menjual miras ataupun pelanggaran lainnya," tukuknya.
"Operasi ini insya Allah kan kita lakukan secara berkelanjutan. Sehingga semua bentuk pelanggaran dan hal-hal yang memicu maksiat di Kota Padang ini terus kita tekan," tandasnya tegas.
Sementara itu Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan sebagai pasukan penegak Perda pihaknya akan selalu menegakkan amar makruf nahi munkar tanpa pandang bulu di kota ini. Ia pun berharap agar seluruh warga masyarakat tak ada lagi yang melanggar Perda.
"Jika seandainya ada kafe karaoke yang tak berizin kita akan segel untuk segera diselesaikan proses perizinannya. Kalau belum juga ada itikad baik darinya maka kita akan hentikan operasinya. Karena memang menurut saya, bagi yang tidak mengantongi izin itu cenderung banyak terjadi hal-hal terlarang di sana," tegas Kepala Sat Pol PP yang baru-baru ini dikukuhkan itu.
Dijelaskannya, terkait penyitaan 66 dus miras dalam operasi kali ini ia mengimbau pemilik warung tidak melakukannya lagi.
"Yang jelas kita tindak pidana ringan (tipiring)-kan yang bersangkutan. Mirasnya kita amankan dan selanjutnya akan dimusnahkan," cetusnya.
Dalam operasi ini juga diikuti Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim, Kepala Dinas Perdagangan Endrizal, Kepala DP3AP2KB Heryanto Rustam, Plt Kepala Dinas Sosial Afriadi, serta lainnya.
#dan | Humas Kota Padang/David/Nda/Ady/Fsl/Mul
No comments:
Post a Comment