Breaking News

Sunday, February 24, 2019

Pengakuan Para Tersangka Hubungan Sedarah : Ayah 5 Kali, Kakak 120 Kali, Adik 60 Kali


FS.Tanggamus(LAMPUNG) - Pelaku persetubuhan sedarah terhadap perempuan bernisial AG (18), seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) oleh ayah kandung bernisial JM (44), kakak kandung berinsial SA (23) dan adik kandung berinsial Y (15) di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo di tahan di Polres Tanggamus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, beberapa hal terungkap baik itu motif para tersangka bahkan terdapat pengakuan salah seorang tersangka yang berusia paling muda yaitu Y, dimana perilaku seks menyimpang yakni juga pernah menyetubuhi kambing dan sapi.

Kemudian persetubuhan sedarah tersebut dilakukan ketiga tersangka dalam kurun waktu setahun lamanya, dimana setelah istrinya JM meninggal dunia sekitar tahun 2018 lalu.

Mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH. Kanit PPA Ipda Primadona Laila, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya kemarin, Jumat (23/2/19) menerima pelimpahan pelaku persetubuhan dalam keluarga dimana pelakunya adalah ayah dan 2 anak laki-lakinya berikut barang bukti.

Korban merupakan anak ketiga di keluarga tersebut, Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dalam kurun waktu 1 tahun, ayahnya mengaku 5 kali menyetubuhi anak kandungnya itu. Kemudian kakaknya mengaku 120 kali dan adiknya mengaku 60 kali.

“para tersangka melakukan persetubuhan itu seluruhnya didalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo,” kata Ipda Prima Dona saat memberikan keterangan, Sabtu (23/2/19) siang.

Lanjutnya, persetubuhan sedarah tersebut semua dilakukan dirumah keluarga tersebut, adapun motif dari JM selaku ayah korban yakni karena melihat kondisi anaknya mengalami kekurangan. “Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu,” ujarnya.

Kemudian untuk kakak korban dan adik korban, motif keduanya sama yakni disebabkan keduanya sering menonton film porno yang ada di handphone kakaknya. “Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di handphone dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak,” imbuhnya.

Terkait informasi penyimpangan seks tersangka Y yang merupakan anak bungsu dari pasangan tersangka JM dan almarhumah CK, dibenarkan oleh Kanit PPA. Sebab menurut pengakuan tersangka Y dia juga melakukan persetubuhan dengan kambing dan sapi milik tetangga.

“Tersangka Y mengaku pernah sekali menyetubuhi kambing dan sekali menyetubuhi sapi milik tetangga,” kata Ipda Primadona Laila.

Ipda Primadona menjelaskan, pelaporan dilakukan oleh tetangga korban selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak yang melihat ataupun ketidakwajaran bentuk tubuh korban dimana sebelumnya berbadan gemuk dan saat ini badannya kurus.

Berawal, sekitar awal tahun 2018 ibu korban yang berdomisili di pekon Teba Bunuk Kecamatan Aota Agung Barat Tanggamus meninggal dunia, kemudian korban dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo Sukoharjo dan disitulah kelakuan bejat para tersangka dimulai.

“Saat ibunya meninggal kemudian ayah dan kakaknya menjemputnya dari Kota Agung Barat kemudian dibawa ke rumahnya,” ucapnya.

Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,” pungkasnya.

Sementara dalam pengakuannya JM, ia mengakui beberapa perbuatannya itu sejak bulan Agustus 2018, namun ia mengaku khilaf. “Sudah 5 kali, saya khilaf,” kata pria berbadan kecil itu.

Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan hal tersebut kepada adik perempuannya, “Dilakukannya diruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap,” ujar SA.

Adapun faktor yang mempengaruhi perbuatannya itu SA menuturkan bahwa ia dan adiknya sering nonton film porno sebelum handphonenya rusak. “Sering nonton film di hp jadi praktek sama adik saya itu,” ucapnya.

Pengakuan sama Y, selaku adik bungsu namun berbeda jumlah yakni 60 kali dilakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

Terluncur kata-kata mencengangkan dari remaja yang salah menyebut umur itu, bahwa ia berumur 4 tahun dalam pengakuannya itu dimana Ia secara sadar juga pernah menyetubuhi sapi dan kambing milik tetangganya. “Sama mbak 60 kali, kalo sapi sama kambing masing-masing sekali,” kata dia. 



#dan | Humas Polri/Ms/Sw/Hy

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!