FS.Medan(SUMUT) - Personil DitNarkoba Polda Sumut menangkap tiga pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Total barang bukti disita dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah ini sebanyak 33,5 Kg sabu dan 13.500 butir ekstasi. Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka JI di salah satu kawasan di Medan. Polisi menerima informasi bahwa pelaku membawa narkoba yang disimpan dalam mobil miliknya.
“Mendapat informasi tersebut, personel unit 2 Subdit II DitNarkoba Polda Sumut langsung menuju TKP dan melihat mobil yang dimaksud langsung melakukan pemberhentian. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria berinisial JI dan petugas langsung melakukan penggeledahan,” terang Kapoldasu dalam keterangan persnya, Rabu (27/2).
Saat melakukan penggeledahan mobil, polisi menemukan sabu seberat 26,5 Kg dengan rincian 15 bungkus plastik teh China yang bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 KG. Kemudian terdapat 7 bungkus plastik kopi Malaysia yang bertuliskan Alicafe yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7 KG, Lima bungkus plastik warna putih transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 KG.
Selanjutnya, ekstasi merek Kenzo warna oranye sebanyak tiga bungkus kemasan Aluminium Foil yang masingmasing berisi 4500 butir. “Total keseluruhan ekstasi berjumlah 13,500 butir,”ujarnya. Selanjutnya, sambung mantan Wakapolda Sumut ini, JI dibawa untuk melakukan pengembangan dan saat itu, JI melakukan perlawanan dan terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki sebelah kiri.
Kemudian, berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada tersangka JI, diperoleh informasi bahwa seorang pria yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungbalai menuju kota Medan. Setelah dapat keterangan dari JI, personel Unit 4 Subdit II DitNarkoba Polda Sumut pada Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Medan-Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, kabupaten Deliserdang tepatnya diluar pintu tol Tanjungmorawa.
“Disitu kita menangkap seorang pria berinisial S dengan barang bukti yang disita berupa sebungkus plastik bertuliskan indomaret berisikan 5 bungkus plastik kuning keemasan Guan Yin Wang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 5 Kg,”terangnya. Saat dilakukan pengembangan, S juga melawan dan diberi tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kanan. Saat diinterogasi, S menyatakan akan ada satu orang pria di Binjai yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu dari provinsi Riau.
“Dihari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB petugas unit 1 Subdit II DitNarkoba Polda melakukan pengembangan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial VS dengan barang bukti yang disita berupa sebungkus plastik warna hitam berisikan dua bungkus plastik kuning keemasan Guan Yin Wang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 2 Kg,”terang Kapolda.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 M (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika). “Dengan diamankannya 33,5 narkotika jenis sabu dan 13500 butir ekstasi, Polda Sumut Selamatkan sebanyak 348.500 Orang anak bangsa,”tutup Kapolda Sumut.
#dan | Humas Polda Sumut/DYK
No comments:
Post a Comment