FS.Agam(SUMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja kering di Lubuk Bagindo Jorong III Sangkir Nagari Lubuk basung Kecamatan Lubuk basung Kab. Agam, Jumat (15/2) sekitar pukul 02.45 WIB .
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri, SH didampingi Kbo Sat Resnarkoba Ipda Muzakar dan Kasubag Humas Iptu Nurdin Saat Konferensi Pers menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian petugas Kepolisian Resor Agam melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba golongan I jenis sabu dan ganja yang sedang berada dipinggir jalan di Lubuk Bagindo, Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, tersangka tersebut yakni, seorang pria berinisial RS, 35 Thn, Warga Lubuk Bagindo Jorong III Sangkir Kenagarian Lubuk Basung Kec.Lubuk Basung Kab. Agam.
Ditangan RS,anggota berhasil mengamankan 1(satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, 2(dua) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening, 1(satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, 1(satu) buah dompet motif bunga warna pink, 1(satu) lembar kertas transfer BRI dengan nominal sejumlah Rp 3.000.000,, 1(satu) unit timbangan merk electronic Pocket Scale warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp 351.000, 1(satu) unit Handphone samsung warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Agam menambahkan saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan namun berhasil diamankan oleh Petugas, Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, Untuk tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment