FS.Bukittinggi(SUMBAR) - Berkat kerjasama yang baik antara Polres Bukittinggi dan Polda Kepulauan Riau, maka pada hari Sabtu (09/2) sekira pukul 14.30 Wib tersangka kasus pencurian didalam rumah Caleg DPRD Kota Bukittinggi Jalan Kesehatan Nomor 16 Kelurahan Bukit Apit Puhun Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi dengan kerugian sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) berhasil di tangkap.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana, Sik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, SH.Sik menjelaskan, bahwa benar Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi yang di backup oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota telah berhasil menangkap tersangka pencurian Inisial J (33 Th), awal mula penangkapan berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban pencurian.
Kemudian Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat informasi, bahwa pelaku sudah kabur ke Batam untuk menghilangkan jejaknya, kemudian Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi berangkat menuju Batam dan berkordinasi dengan Polresta Barelang Batam.
Selanjutnya pada hari Sabtu (9/2/2019) sekira pukul 14.00 Wib. Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi di Backup Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku di seputaran Seraya Bawah, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib Tim Gabungan berhasil tangkap tersangka di Warung Makan tepi Jalan RS. Budi Kemuliaan Kota Batam dengan barang bukti yang berhasil disita berupa Uang Tunai Sejumlah Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 Buah Jam Tangan Merk Guess, 1 Buah Jam Tangan Merk Aigner, 1 Buah Gelang Emas Motif Kotak, 1 Buah Gelang Emas Motif Panjang, 1 Buah Gelang Emas Motif Ukiran, 1 Buah Kalung Emas, 3 Buah Liontin Mainan Kalung, 10 Buah Cincin Emas, 1 Buah Cincin Batu Akik, dan 1 Buah Kalung Emas Putih
Selanjutnya tersangka 'J' dan barang bukti saat ini masih dalam perjalanan dari Polresta Batam ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka J akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, demikian Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo, SH.Sik mengakhirinya.
# dan | Humas Polda Sumbar/Yuliant/*
No comments:
Post a Comment