FS.Solok(SUMBAR) - Dua orang pemuda asal Andalas Kota Padang, dibekuk Satreskrim Polres Solok Kota.
Pasalnya, kedua pelaku yang berinisial YO (23) dan RAP (25) diketahui telah melakukan pencurian aset milik PT. Telkom di Bukit Sundi Kota Solok berupa gulungan kabel Telkom.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik dalam releasenya tadi pagi menuturkan, kedua pelaku ditangkap setelah karyawan PT. Telkom Yuliardy (54) melaporkannya ke Polres Solok Kota.
“Dari laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Solok Kota langsung memburu kedua tersangka. Tidak sampai 4 jam menerima laporan, pelaku berhasil kita tangkap”, ungkap Kapolres Solok Kota.
Kronologis pengungkapan, berawal saat kedua pelaku mengaku dari pihak PT. Telkom untuk melakukan pergantian kabel.
“Modusnya, pada saat kejadian pelaku mengaku sebagai petugas dari PT. Telkom yang mendapat tugas untuk melakukan migrasi atau penggantian kabel telepon di Jalan lurus Kinari, Selasa tanggal 12 Februari 2019 pukul 22.52 WIB”, terang AKBP Dony.
Untuk lebih meyakinkan masyarakat bahwa pelaku merupakan karyawan dari PT. Telkom, para pelaku saat kejadian menggunakan atribut atau seragam petugas PT. Telkom, sehingga leluasa memanjat dan memotong kabel yang terpasang pada tiang telepon tanpa dicurigakan oleh masyarakat.
Yuliardy yang mendapat informasi dari masyarakat, merasa curiga dengan kedua pelaku sehingga melaporkannya ke Polres Solok Kota, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/02/II/2019/ Polres Solok Kota tanggal 13 Februari 2019.
“Berdasarkan laporan pelapor dan pengembangan hasil olah TKP, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan dari ciri-ciri pelaku yang didapat di TKP didapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Lembang Jaya Kab. Solok”, jelasnya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, di Jorong Chaniago Nagari Koto Anau Kec. Lembang Jaya Kab. Solok, kedua pelaku berhasil diamankan.
“Dari keterangan kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel telepon milik PT. Telkom”, pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu gulungan kabel Telkom sepanjang 250 meter, 2 baju kemeja warna merah putih bertuliskan Indihome Fiber Telkom Akses, 1 unit mobil merk Toyota Agya No. Pol BA 1149 SQ warna abu-abu metalik serta STNK, 2 buah gergaji tangan dan 1 tangga teleskopik.
Atas perbuatannya, pihak PT. Telkom mengalami kerugian Rp. 17.480.000.000. “Kepada tersangka, akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan”, pungkas Kapolres.
#dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment