FS.Padang Pariaman(SUMBAR) - Entah apa yang ada didalam benak bapak berinisial N yang hampir berumur setengah abad ini. N tega mencabuli 2 orang anak dibawah umur beberapa waktu lalu di daerah Parit Malintang Kecamatan 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman,Sumbar.
Akibat perbuatan bejatnya itu dirinya harus berurusan dengan Polisi dan ditangkap pada Sabtu, (2/2) malam.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riski Nugroho, SE, MMTr yang didampinggi Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut, “Benar Satreskrim berhasil mengamankan lelaki yang hampir berumur setengah abad ini terkait tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur”.
Kejadian tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/15/II/2019/Polres tanggal 1 Februari 2019, dan berdasarkan Surat perintah penangkapan nomor: Sp.kap/7/II/2019/Reskrim tanggal 2 Februari 2019.
Kapolres menambahkan, “Korban atas perbuatan pelaku tidak hanya satu orang saja, namun 2 orang yang juga masih dibawah umur,tegasnya.
Saat ini pelaku diamankan di kantor Polres Padang Pariaman, terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana sesuai pasal 81 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
# dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment