Breaking News

Sunday, February 10, 2019

Saat Razia, Polisi Temukan Satwa Dilindungi Yang Sudah Diawetkan Dalam Mobil Seorang PNS


FS.Banyuwangi(JATIM) - Polres Banyuwangi berhasil gagalkan pengiriman 3 satwa dilindungi yang sudah diawetkan. Tiga satwa itu berupa macan tutul (Panthera pardus), macan kumbang (Panthera Pardus Melas) dan burung cendrawasih (Paradisaea).

Petugas amankan 3 satwa dilindungi tersebut saat akan melintas di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi saat razia besar-besaran mengantisipasi merembetnya teror kebakaran mobil, Minggu (10/2/2019).  Tiga satwa tersebut dimuat dengan mobil box putih nomer polisi W 8506 NG yang dikemudikan oleh Solikin warga Kecamatan Genteng Banyuwangi. Saat akan melintas di pintu masuk pelabuhan, mobil tersebut diperiksa. Saat itulah diketahui muatan mobil tersebut merupakan hewan yang dilindungi.

Pemilik 3 satwa dilindungi tersebut bernama I Gusti Ngurah C Wijaya yang mengaku sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Panitera Pengganti, juga berhasil diamankan dalam kasus ini.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi menyatakan, Polri telah  lakukan konsultasi dengan BBKSDA, terkait surat-surat yang dibawa oleh pemilik. Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti mengatakan, hewan yang berada di dalam box tersebut memang dilindungi. Harus ada beberapa berkas dan dokumen yang menyertai, ketika akan dipindahkan ataupun dimiliki.

Sementara, dokumen yang dibawa oleh pihak pemilik satwa yang dilindungi dan diawetkan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 sebagai pelaksana UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.



# dan | Humas Polri/fa/sw/hy

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!