Shirley, pengusaha kripik balado / foto : FS |
FS.Padang(SUMBAR) - Kiripik Balado "Shirley" akhirnya memenuhi tuntutan mantan karyawati nya,Sonita Maharani yang menuntut sejak Agustus 2018 lalu. Kesepakatan antara Rani dan pihak perusahaan sudah menemui titik terang setelah dimediasi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat pada Rabu,(20/2).
Upaya mediasi tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam pertemuan itu Shirley dari pihak perusahaan, Sonita Maharani dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sonita Maharani didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Pertemuan itu dimediasi oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Muzli M Nur.
“Dari hasil pertemuan ini, telah mendapatkan kesepakatan antara pihak karyawati yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak perusahaan yaitu Kripik Balado Shirley,” kata Muzli.
Muzli menerangkan, pihak perusahaan bersedia memberikan hak-hak Sonita Maharani sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya Rani juga bersedia mematuhi aturan yang ada dengan menerima upah dan biaya lembur yang telah disepakati.
Muzli meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diharapkan dapat memonitor dan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Sonita Maharani dengan pihak perusahaan Kripik Balado Shirley. Kesepakatan itu hendaknya dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Diharapkan Bulan Maret 2019 nanti permasalahan ini sudah bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak dan dinas terkait hendaknya memonitor dan membantu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Sonita Maharani menuntut perusahaan Kripik Balado Shirley terhadap beberapa hal. Dia mengaku telah bekerja sejak tahun 2010 dan menerima upah Rp1.800.000 per bulan dengan hari libur hanya dua hari per bulan dan mendapatkan uang makan.
“Saya diberhentikan secara lisan terhitung tanggal 6 Oktober 2018. Untuk itu saya meminta pihak perusahaan membayarkan pesangon, untuk jumlahnya biarlah dinas terkait yang menghitung sesuai dengan aturan,” katanya.
Sementara itu, Shirley dari pihak perusahaan mengaku bersedia memenuhi tuntutan tersebut. Dia membenarkan upah yang dibayar kepada Rani adalah sebesar Rp1,8 juta. Selain itu juga diberi uang makan sejumlah Rp15 ribu per hari,ditambah dengan bonus bulanannya Maharani menerima upah dari perusahaan Shirley sekira Rp.2.450.000.(dan)
No comments:
Post a Comment