Penulis : Jasli La Jate
(Member Akademi Menulis Kreatif, Anggota Komunitas Sahabat Hijrah Pulau Taliabu)
|
Fokussumatera.com - Aroma liberal kembali mencuat kepermukaan. Virus sekularisme yang diembannya terus menggorogoti tubuh umat. Tak terkecuali semua diserangnya. Virus yang ingin mengamputasi syariah kali ini masuk ke tubuh NU dengan usulan mengganti kata kafir menjadi non muslim.
Ide ini muncul saat putusan sidang Komisi Bahtsul Masail Addiniyah Maudluiy pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Ahzar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat. Kamis, 28 Februari 2019.
Menurut pimpinan sidang, Abdul Moqsith Gazali, para kiai berpendapat bahwa penyebutan kafir terlalu kasar dan dapat menyakiti hati para non muslim di Indonesia. Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis. Sehingganya para kiai menghormati untuk tidak menggunakan kata kafir tapi 'muwathinun' atau warga negara. Dengan itu mereka setara dengan warga negara lain. (3/3/2019, Tempo.co)
Benarkah kata kafir ini mengandung kekerasan teologis? Label penyebutan kafir sebenarnya dari siapa? Sehingga kita mudah mengganti atau menghapusnya. Atau ada sesuatu dibalik ini?
Membongkar Propaganda Kaum Liberal
Jika kita telusuri lebih jauh, kata kafir yang dianggap mengandung kekerasan teologis sangat tidak berdasar, tidak relevan dan tidak ahistoris. Bahkan sebaliknya umat Islamlah yang sebenarnya kena kekerasan teologis dan psikis. Bagaimana tidak, umat Islam hari ini terus dipojokkan dengan label "teroris", "radikal", "intoleran", "ekstrim", "mengancam NKRI dan berbagai label negatif lainnya hanya karena mau menerapkan aturan Allah secara menyeluruh, menolak dipimpin oleh orang kafir, menutup aurat secara syar'i bagi muslimah dan segala aturan Islam yang lain.
Sebenarnya jika ditelisik lagi, ide penggantian ini tentu merupakan aroma bagian paham sepilis (sekularisme, pluralisme, liberalisme) yang muncul kembali kepermukaan. Mereka ingin mengotak-atik syariah sesuai kehendak dan kepentingan. Ingin menyamaratakan agama bahwa semua agama itu sama. Padahal kata kafir merupakan penyebutan langsung oleh Allah S.W.T. kepada mereka yang tidak beriman kepada Allah. Bagaimana mungkin diusulkan untuk dirubah?
Kafir Tetaplah Kafir
Kafir tetaplah kafir. Tak bisa diganti sesuai keinginan hati apalagi dengan alasan klise. Dalam kitab Mujam Lughah al-Fuqaha`(hlm. 268) karya Prof. Rawwas Qalah Jie disebutkan makna kafir sebagai berikut:
اَلْكَافِرُ: مَنْ لاَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ لَا بِمُحَمَّدِ رَسَوْلِ اللهِ، أَوْ مَنْ يُنْكِرُ مَا هُوَ مَعْلُوْمٌ مِنَ الإِسْلاَمِ بِالضَّرُوْرَةِ، أَوْ يَنْتَقِصُ مِنْ مَقَامِ اللهِ تَعَالَى أَوْ الرِّسَالَةِ
Kafir adalah siapa saja yang tidak mengimani Allah dan Nabi Muhammad saw., atau siapa saja yang mengingkari ajaran apa pun yang diketahui secara pasti berasal dari Islam, atau yang merendahkan kedudukan Allah dan risalah Islam.
Di dalam kamus bahasa Arab juga dinyatakan:
اَلْكَافِرُ مَنْ لاَ يُؤْمِنُ بِالْوَحْدَانِيَّةِ أَوْ النُّبُوَّةِ أَوْ الرِّسَلَةِ أَوْ بِثَلاَثَتِهَا
Orang kafir adalah siapa saja orang yang tidak mengimani keesaan Allah, atau kenabian Muhammad saw., atau risalah Islam, atau ketiga-tiganya (Kamus Al-Mujam al-Wasith, II/891).
Didalam Al-Qur'an bertebaran kata kafir untuk menunjukkan makna diatas. Misalnya Allah menyebut orang Nasrani dalam surah al-Maidah ayat 72 dan 73.
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
Sungguh telah kafir orang-orang yang menyatakan bahwa Allah adalah Al-Masih putra Maryam (TQS al-Maidah [5]: 72).
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ
Sungguh telah kafir orang-orang yang menyatakan bahwa Allah adalah oknum ketiga di antara tiga oknum (TQS al-Maidah [5]: 73).
Bahkan dalam Al-Qur'an sendiri, ada satu surah yang dinamai secara khusus dengan nama al-Kafirun.
Karena itu wajar jika Pendiri NU, Hadhartusy Syaikh Hasyim Asy’ari pun menyebut kaum di luar Islam, termasuk di negeri ini, dengan istilah kafir. Antara lain dinyatakan oleh beliau:
وَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ، بَيْنَكُمْ الْكُفَّارُ قَدْ مَلَؤُوْا بَقَاعَ الْبِلاَدِ...
"Wahai manusia, di antara kalian ada kaum kafir yang tinggal di berbagai wilayah di negeri ini...” (Lihat: Irsyad as-Sari fi Jam’i Mushanafat asy-Syaikh Hasyim Asy’ari, hlm. 33).
Sehingga sangat aneh bila hari ini ada yang berupaya untuk merevisi aturan Ilahi. Inilah akibat Islam tidak diterapkan secara total. Selama Islam belum ditegakkan, kaum liberal sekuler akan terus mengobok-ngobok aturan syariah. Disinilah pentingnya kita bersatu menerapkan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan kita melalui institusinya yaitu Khilafah a'la minhaj an Nubuwwah.
WalLahu a’lam bi ash-shawwab. []