FS.50 Kota(SUMBAR) - Diduga melakukan aktivitas kampanye dilingkungan sekolah di Kabupaten 50 Kota Provinsi Sumatera Barat,Caleg DPR RI dapil Sumbar II Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Nevi Zuairina diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Dikutip dari antaranews.com kejadian berawal saat Istri orang nomor 1 di Sumbar ini di undang oleh pihak SMKN 2 Guguak di Kab.50 Kota sebagai praktisi pendidikan pada 31 Januari 2019 lalu.Pada kesempatan itu diduga Nevi menyebarkan bahan kampanye berupa kartu nama kepada seluruh kepala sekolah yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Namun ketua tim Nevi Zuairina,Rinaldi membantah hal tersebut.Ia mengatakan Nevi Zuairina diundang ke SMKN 2 Guguak hanya sebagai praktisi pendidikan dan untuk masalah kartu nama yang tersebar pihaknya tidak tahu-menahu.
"Kalau bu Nevi,berdasarkan materi yang disampaikan memang tidak ada membagikan bahan kampanye dan kita tidak tahu dari mana bahan kampanye tersebut tersebar dilokasi,"tutur Rinaldi.
Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten 50 Kota,Yoriza Asra mengatakan dugaan kasus melakukan kampanye di lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh Nevi Zuairina ini masih dalam proses klarifikasi yaitu menanyakan terkait kehadiran Nevi pada kegiatan di SMKN 2 Guguak tersebut.
"Dalam proses klarifikasi dugaan kampanye tersebut, istri gubernur Sumbar ini dijerat dengan pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan dijuntokan dengan pasal 521 UU",ujar Yoriza.
Selanjutnya,masih kata Yoriza, "Apabila nantinya setelah diproses ternyata benar Nevi Zuraina melakukan kampanye di SMKN 2 Guguak,ancaman hukumannya yaitu pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal 24 juta",tutupnya.(dan)
No comments:
Post a Comment