25 Maret 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Dewa Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada Senin (25/3).
Pada kesempatan itu, hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkardius Dt Sutan Bano, serta Sekda Sumbar Alwis dan diikuti oleh ketua atau Juru Bicara masing-masing Fraksi
Pembahasan pada rapat tersebut, merujuk pada Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibacakan oleh Gubernur Sumbar pada rapat paripurna yang digelar sebelumnya, Rabu (20/3).
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terhadap penambahan objek retribusi baru yaitu pelayanan kesehatan hewan, pelayanan laporatorium kesehatan masyarakat veteriner dan pelayanan laboratorium kesehatan yang dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar. Ketiga objek retribusi baru tersebut, termasuk dalam kelompok retribusi jasa umum.
Dalam menanggapi hal itu, Fraksi Golkar mengikuti proses mekanisme pembahasan Ranperda yang telah diatur dalam tata tertib Dewan dengan menyampaikan beberapa pertanyaan dan meminta penjelasan terkait perubahan Raperda tersebut. Selanjutnya, Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi pada pihak eksekutif yang telah berusaha untuk mencari Perda baru sebagai pengganti Perda yang telah dihapus oleh Pemeintah Pusat dan selanjutnya mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta penjelasan juga terkait Perda tersebut.
Sementara itu, Fraksi Gerindra disamping menyampaikan apresiasi, pertanyaan dan meminta penjelasan atas adanya Ranperda tersebut, disampaikan juga bahwa Fraksi Gerindra ingin menggarisbawahi bahwa pungutan yang dilakukan pemerintah daerah harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan. Fraksi PAN juga menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan dan menyampaikan tentang perlunya penambahan jenis objek retribusi baru seperti pelayanan kesehatan pada UPT Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar. Fraksi PPP pada kesempatan itu menyampaikan pendapat dan juga meminta penjelasan terkait adanya Ranperda tersebut.
Di sisi lain, Fraksi PKS secara prinsip sangat mendukung adanya Ranperda tersebut. Fraksi itu juga menyampaikan saran agar adanya penambahan retribusi dalam Ranperda ini tidak menimbulkan beban yang berat bagi masyarakat dan fraksi PKS juga menyampaikan beberapa pertanyaan dan meminta penjelasan terkait Perda tersebut. Fraksi Nasdem mengharapkan dengan adanya Ranperda itu mampu memberikan stumulus tumbuh dan berkembangnya investasi. Di samping itu selain menyampaikan pertanyaan dan meminta penjelasan, fraksi tersebut menyampaikan bahwa yang harus mendapat perhatian yakni penyederhanaan pungutan, perbaikan, sistem dan prosedur pungutan, memperkecil jumlah tunggakan dan menegakkan aturan dengan tegas.
Di samping itu, Fraksi Hanura juga menyapaikan saran dalam menanggapi Ranperda tersebut yakni penentuan tarif retribusi pelayanan kesehatan tidak boleh mengandung unsur profit margin, atau keuntungan. Fraksi itu meminta, tarif yang dikenakan seharusnya didasarkan pada biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kesehatan pada masyarakat. Fraksi PDI-P, PKB dan PBB mengungkapkan bahwa fraksi tersebut sangat setuju denga adanya upaya-upaya ektensifikasi/peningkatan terhadap pendapatan daerah dan mengingatkan tentang prinsip-prinsip pendapatan atau retribusi yang dipungut harus dimulai dengan adanya kewajiban dari pemerintah daerah terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi yang terkait pada masyarakat.(04)