02 Maret 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Padang Nomor 8 Tahun 2019 pokok pikiran (Pokir) dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 92 Tahun 2019 tentang Acuan Pokok Pikiran DPRD Kota Padang.
Aturan tersebut menurut Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul sudah sesuai dengan mekanisme dan Skala Prioritas Pembangunan Kota Padang dalam Program dan Kegiatan SKPD dan dilakukan sosialisasi.
Seluruh sekretariat fraksi dan komisi I - IV Sekretariat DPRD Kota Padang atas perintah Sekwan disiapkan Surat Tugasnya oleh PPTK Fahmi untuk hadir dan memfasilitasi Pertemuan Pembahasan Pokir DPRD Kota Padang dengan TAPD Pemko Padang, Minggu, 3 Maret 2019 pukul 19.00 wib s/d selesai di Hotel Pangeran Beach.
Kabag Sigarwas Yuska Librafortunan mengharapkan seluruh sekretariat fraksi dan komisi membawa laptop, flash disk dan menghimpun Hasil Reses Tahun 2018 dan 2019 Anggota DPRD dari Fraksi masing-masing. Karena mereka yang memfasilitasi Pokir anggota dewan tersebut.
Saat pembahasan dan hasilnya berupa kesepakatan pokok pikiran (Pokir) sesuai Skala Prioritas Pembangunan Kota Padang dalam Program dan Kegiatan SKPD sebagai mitra kerja komisi-komisi untuk dientry oleh Sekretariat Komisi. (nn)