FS.Bukittinggi(SUMBAR) - Dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, maka tak henti-hentinya Sat Resnarkoba dengan semangat membekuk para pelaku dan pengguna barang haram tersebut.
Oleh sebab itu satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tanaman ganja yang ditanam dikebun milik tersangka berinisial M (43) warga Kamang, di Jorong Koto Laweh Parak Talago Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, pada hari Rabu (06/03) .
Kapolres Bukittinggi, Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, SH.Sik mengatakan memang benar telah dilakukan penangkapan tersangka M disebuah rumah di daerah Tilkam tersebut, juga kedapatan menanam tanaman ganja di kebun miliknya. Tersangka M menanam sebanyak tiga batang tanaman ganja, dan tersangka M menanamnya disela-sela tanaman cabe, Sat Resnarkoba juga mendapatkan paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening yang disimpan dibawah karpet ruangan tengah rumahnya. Tidak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan didalam toples warna bening yang terletak di bawah tungku masak. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses selanjutnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, "Tersangka M untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2, jo 112 Undang -Undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika ,dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun,"ujar Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhiri.
#dan | Humas Polda Sumbar
No comments:
Post a Comment