FS.Padang Pariaman(SUMBAR) - Sudah hampir satu bulan Pelaku yang sudah berumur kepala empat ini membawa lari anak dibawah umur, namun pelariannya itu berakhir hari Jumat Malam kemarin (12/4) setelah pelaku berinisial "U" (40) ini ditangkap oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman disaat hendak mengantarkan korban kerumah orang tuanya.
Hal tersebut tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman Akbp Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim Akp Lija Nesmon saat memberikan keterangan pers terkait penahanan terhadap pelaku, Sabtu (13/4).
Korban yang merupakan anak dibawah umur berinisial "TJV" ini dilarikan pelaku hampir satu bulan lamanya.Atas penangkapan terhadap pelaku tersebut kemudian terhadap pelaku dilakukan penahanan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman sejak tanggak 13 April 2019.
Sebelumnya kejadian tersebut terjadi Sabtu tanggal 2 Maret 2019 bertempat di Korong Paguah Duku Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/37/III/2019/Polres tanggal 6 Maret 2019.
Atas perkara yang dilakukan oleh pelaku, ia diancam dengan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Terhadap pelaku sebelum dimasukkan kedalam rumah tahanan Polres Padang Pariaman keadaan fisik dan mental pelaku dalam keadaan baik dan sehat.
#dan | Humas Polda Sumbar/*