Breaking News

Wednesday, April 24, 2019

Bunuh Istri Lalu Dibuang Dalam Sumur, Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Kurang Dari 12 Jam


FS.Dharmasraya(SUMBAR) - Misteri pembunuhan terhadap seorang wanita SW (42) warga Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.Ik, didampinggi pejabat utama Polres saat menggelar Press Confrence, Selasa (23/4).

Dijelaskan Kapolres, sebelumnya warga dikejutkan dengan penemuan mayat seorang perempuan yang berada di dalam sumur. Setelah diselidiki ternyata korban berinisial SW yang sudah terbujur kaku didalam sumur.

“Sebelum kejadian, korban SW sempat berkomunikasi dengan adik korban yang bernama Tina. Korban sempat meminta Tina membelikan pulsa. Namun keesokan harinya pada hari Senin (22/4) saudari Tina dan warga tidak melihat korban SW yang biasa berjualan dipasar Sikabau”, kata Kapolres.

Melihat kejanggalan tersebut, Tina dan warga sekitar mencoba melakukan pencarian dan kemudian mendatangi rumah korban. Namun warga mendapati rumah dalam keadaan terunci. Melihat hal tersebut Tina dan beberapa orang warga mencoba masuk melalui jendela dan memeriksa sekitar rumah, dan ketika melihat kedalam sumur dan didapati SW berada didalam sumur dalam keadaan tidak bernyawa.

Sontak, warga yang mengetahui peristiwa ini langsung menghubungi kepala Jorong Bukit Barangan dan Polres Dharmasraya serta Polsek Pulau Punjung. Tidak berselang lama petugas datang dan melakukan evakuasi terhadap korban dan dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk di lakukan visum.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, memerintahkan tim gabungan Satreskrim dan Polsek Pulau punjung yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ardhy Zulhasbih Nasution, S.Ik bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Tim kita merespon kejadian tersebut dan bertindak cepat dan akhirnya kurang dari 12 jam pelaku yang merupakan suami korban dapat dibekuk”, ujar Kapolres Dharmasraya.

Alhasil, hanya berselang 12 jam tim gabungan tersebut berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang tak lain adalah suami korban yang berinisial KE (21).

“KE berhasil ditangkap di lokasi PT SMP Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya tanpa ada perlawanan darinya”, jelasnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju pelaku dan sejumlah emas berupa Kalung, gelang dan cincin.

Saat ini, pelaku KE sudah diamankan di Rutan Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


#dan | Humas Polda Sumbar/*

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!