Breaking News

Sunday, April 21, 2019

Komisi I DPRD Padang Desak Bawaslu Proses Pelanggaran Pemilu Sampai Tuntas

                                                                                                                                    21 April 2019


FS.Padang(SUMBAR) - Komisi I DPRD Kota Padang mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang untuk memproses sampai tuntas setiap pelanggaran yang terjadi selama pelaksaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

“Terkait politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Bagi pelaku politik uang ada pidananya. Kami mendesak bawaslu dan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dan menuntaskannya sebelum pelantikan anggota dewan baru,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Azirwan, Minggu (21/4)  kepada media.

Pasalnya, katanya, jika yang duduk di DPRD merupakan orang yang melanggar aturan saat pemilu, apa lagi politik uang, maka akan berdampak kepada pemerintahan dan pembangunan di Kota Padang. Jelas itu akan merugikan perkembangan dan kemajuan pemerintahan nanti.

“Sebab, anggota dewan yang seperti itu, selama lima tahun hanya akan memikirkan uangnya kembali, tanpa memikirkan kemajuan kota,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Delma Putra mengatakan, Bawaslu Kota Padang diminta menindak tegas para pelanggar pemilu. Pasalnya, bawaslu dinilai kurang cepat dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Pemilu yang dilaksanakan pada era reformasi, terus mengalami perubahan dan perbaikan guna mewujudkan demokrasi yang utuh,” ucapnya.

Ia meminta bawaslu agar bekerja secara profesional sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI nomor 31 tahun 2018. Ia juga meminta, bawaslu untuk melaksanakan dan menidak serta mempublikasikan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, baik para capres-cawapres maupun caleg yang berkontesasi.

“Meminta kepada bawaslu untuk lebih pro aktif dalam menindak dan menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu para caleg, capres dan cawapres maupun pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, TNI atau POLRI serta berbagai pihak secara individu maupun berkelompok,” tuturnya.(*/at)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!