Breaking News

Thursday, April 04, 2019

Polda Sumbar Ringkus 2 Kurir Narkoba Lintas Provinsi


FS.Padang(SUMBAR) - Jajaran Polda Sumatera Barat meringkus dua kurir narkoba lintas provinsi di tempat berbeda,salah satunya adalah seorang wanita yang masih tergolong remaja.Barang bukti (BB) berupa sabu seberat 1,5 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 49 butir berhasil diamankan petugas.

Masing-masing tersangka yakni seorang laki-laki berinisial "DI" (31) yang dibekuk petugas pada Jumat (22/3/2019) sore sekira pukul 16.30 WIB, saat laki-laki ini berada di warung nasi WEE jalan lintas Sumatera Simpang 4 Koto Baru, yang berbatasan dengan Provinsi Jambi. Dari tangan warga Jorong Ranah Baru Nagari Abai Siat Kabupaten Dharmasraya  tersebut, petugas menyita sabu seberat 23,68 gram.

Slanjutnya tersangka permpuan berinisial "SA" (20) dibekuk Minggu (31/3/2019) dinihari sekitar pukul 03.15 WIB, setelah petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi perempuan asal Pekanbaru tersebut di kawasan Jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak, Kecaman Harau, Kabupaten Limapuluh Kota yang berbatasan dengan Provinsi Riau. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang coklat merk "Hello" miliknya, petugas menemukan 49 butir pil ekstasi warna hijau tosca dari dalam dompet warna coklat pink merk "Milk Teddy". Pil setan itu tersimpan rapi dalam plastik kim bening. 

Masih dari tas yang sama, juga ditemukan BB lainnya berupa 1 (satu) paket besar sabu dalam plastik bening dibungkus plastik teh cina merk "Guanyinwang". Sementara dari tas sandang biru tosca, kembali petugas menemukan 5 (lima) paket sedang sabu. Total BB yang diamankan petugas dari tersangka SA, masing-masing sabu seberat 1.494,20 gram dan pil ekstasi sebanyak 49 butir. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun, dalam gelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (4/4/2019) siang, mengakui bahwa daerah perbatasan Sumbar tergolong rawan perlintasan narkoba. 

"Dua tersangka kami amankan di daerah perbatasan berbeda. Satu di daerah perbatasan Sumbar dengan Jambi, satu lainnya di daerah perbatasan Sumbar dengan Riau,” ungkap Ma’mum.

Atas tindakan yang dilakukannya,  kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(dan/ede)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!