Breaking News

Saturday, April 27, 2019

Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK-RI, Pemprov Sumbar Tercepat di Indonesia


FS.Padang(SUMBAR) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadi yang tercepat dalam penyampaian laporan keuangan di Indonesia yang diserahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 26 Februari 2019 lalu, atas laporan keuangan tahun 2018.

Berdasarkan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan rencana aksinya, maka BPK RI memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kalinya secara berturut-turut yang merupakan komitmen bersama pemerintah daerah dengan DPRD Sumbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar 2018.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyambut gembira atas prestasi ini.

“Walaupun laporan keuangan Sumbar masih ada permasalahan dan temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan yang diserahkan Ketua BPK RI Moemahadi Soerja Djanegara pada sidang paripurna DPRD Sumbar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Jumat, 26 April 2019.

Menanggapi permasalahan tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) antara lain potensi penerimaan belum dikelola dengan baik atas penerimaan sewa di RSUD serta pencatatan dan penatausahaan aset tetap.

“Temuan ini berupa, kelebihan pembayaran tunjangan guru, perjalanan dinas yangtidak sesuai dengan ketentuan dan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan atas belanja modal gedung dan bangunan,” jelas Gubernur.

“Kita akan sikapi semua temuan ini, agar kedepan LHP kita bersih dari termuan, ini perlu dukungan kita semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua BPK RI Moemahadi Soerja Djanegara saat sidang paripurna DPRD Sumbar memberikan apresiasi kepatutan kepada Pemerintah Sumbar yang meraih WTP tujuh kali berturut-turut.

Dikatakan Soerja, secara pelaporan dan pengelolaan keuangan Sumbar sudah baik.

Soerja menegaskan, jika opini Wajar Tanpa Kecuali (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai “kewajaran” menyajikan laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari tindakan kecurangan.

Namun, lanjut Soerja, apabila terdapat kecurangan yang indikasi kerugian negara, maka pemeriksaan harus melakukan audit dan mengungkapkan dalam LHP.

“Terlepas dari capaian yang diperoleh, kami masih menemukan beberapa masalah, tetapi permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Soerja.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2014 pada pasal 20, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil peneriksaan.

Jawaban dan penjelasannya dimaksud harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah terus memperbaiki tanggungjawab pelaksana APBD,” tutup Soerja.(PC)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!