Breaking News

Thursday, May 09, 2019

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

                                                                                                               8 Mei 2019


FS.Padang(SUMBAR) - DPRD Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim didampingi wakil ketua Arkadius, wakil ketua Darmawi,wakil ketua Guspardi Gaus dan Gubernur Sumbar diwakili Wakil Gubernur Sumbae Nasrul Abit.

“Pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi manusia,karena pendidikan dapat melahirkan manusia yang berkualitas dan membentuk karakter building bangsa,”ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, di gedung DPRD Sumbar,Rabu, 8 Mei 2019.

Menurut Hendra Irwan Rahim, pendidikan hak setiap warga negara sesuai pasal 31 ayat(1) UUD 1945,maka Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan sesuai kewenangannya.

“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai kultural dan kemajemukan bangsa,”kata Hendra Irwan Rahim.

Dijelaskan Hendra Irwan Rahim, untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan profesional dan berkualitas di Sumatera Barat, Pemerintah daerah telah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Komisi V sebagai komisi terkait telah merampungkan pembahasan Ranperda tersebut dengan OPD terkait,”katanya.

Dikatakan Hendra, anggota DPRD menyetujui Ranperda tentang penyelenggaran pendidikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Keputusan DPRD ini diberi nomor 6/SB/2019 tentang persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”katanya.

Dalam pandangan umum disampaikan fraksi-fraksi tanggapan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, besarnya sisa anggaran yang sumber utama dari kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sebesar, Rp 628.273.441.054,68 atau hampir 10 persen dari alokasi belanja.

“Sangat rendahnya realisasi penerimaan yang bersumber dari deviden BUMD realisasi 66,7 persen,kondisi ini menunjukan BUMD kita belum mampu memperbaiki kinerjanya,”katanya.

Dijelaskan Hendra, tidak terealisasinya alokasi anggaran untuk bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan desa/nagari.

“tidak konsistennya pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya pembangunan infrastruktur dimana masih terdapat pembangunan di kawasan zona merah dan belum maksimalnya pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan,”ujar Hendra Irwan Rahim,(yc)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!