Breaking News

Tuesday, May 28, 2019

Pemko Padang Kebut Upaya Ranperda Ketahanan Keluarga Menjadi Perda



FS.Padang(SUMBAR) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Keluarga terus dikebut untuk dijadikan Perda secepatnya di Kota Padang. Hal itu mengingat, Perda ini dinilai penting demi menguatkan fungsi ketahanan keluarga bagi generasi muda sekaligus untuk mengantisipasi dari hal-hal yang tak diinginkan.

Menyikapi itu, Selasa (28/5) Wali Kota Padang Mahyeldi menggelar rapat terkait rencana kajian penelitian di perguruan tinggi tentang permasalahan ketahanan keluarga sekaligus sosialisasi materi kependudukan di lembaga pendidikan dan dukungan terhadap Ranperda ketahanan keluarga.

Pertemuan yang dilangsungkan di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang itu diikuti Ketua DPRD Kota Padang, Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar, Kepala Kantor Kemenag Padang, Rektor UNP, Ketua MUI Padang,serta pimpinan OPD terkait di Pemprov Sumbar dan Pemko Padang.

Wali Kota Mahyeldi mengatakan, seperti diketahui permasalahan ketahanan keluarga sangat sangat 'urgent' mengingat terdapat beberapa hal yang mendasarinya. Diantaranya seperti berdasarkan laporan Pengadilan Agama Padang Kelas I A, perkara yang masuk dan diputuskan cerai di 2018 berjumlah 2362 kasus.

"Diantaranya seperti cerai gugat, cerai talak, istbat nikah dan lainnya. Namun perlu kajian kita bersama lagi apa penyebab perceraian yang meningkat setiap tahunnya itu. Apakah karena KDRT, narkoba, perselingkuhan, masalah ekonomi, perkawinan usia anak dan sebagainya," ujar Mahyeldi. 

Selanjutnya ungkap Mahyeldi, permasalahan ketahanan keluarga lainnya yaitu dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan jumlah 283 kasus di 2018. Data itu didapati dari laporan Pusat Pelayanan Terpadu Permberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) dan lembaga lainnya yakni Polresta, Peksos, Nurani Perempuan dan Aktifis PATBM.

Begitu juga selanjutnya, juga banyaknya masalah- masalah disekolah seperti bullying, narkoba 204 Kasus tahun 2015, tawuran, LGBT, sex sebelum  nikah, dampak negatif dari gadget, HIV/AIDS 447 Kasus tahun 2018.

"Selain itu kasus-kasus yang terjadi ditemukan banyak kepala sekolah mengeluarkan siswa tanpa memfungsikan Guru BK sehingga banyak anak-anak yang tidak mampu menjadi putus sekolah. Kemudian kurangnya pembekalan bagi calon pengantin dalam menghadapi kehidupan berumah tangga dan kurangnya pemahaman tentang program kependudukan dikalangan pendidikan mulai dari SMP sampai Perguruan Tinggi," tambah wako.

Lebih lanjut juga terkait kurangnya kepedulian lingkungan terhadap keluarga yang rentan mengalami kekerasan seperti contoh anak yang jadi korban perkosaan orang tua sampai bertahun-tahun, sodomi dan sebagainya. 

"Di samping itu juga karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang program 1821 dan gerakan kembali ke meja makan yang telah digagas," cetus wako didampingi Kepala DP3AP2KB Heryanto Rustam.

Rektor UNP Ganefri dalam kesempatan itu menyebut, tren kemaksiatan di semua kota di Indonesia bisa dikatakan sama. Justru untuk Kota Padang atau Sumbar cukup mengagetkan sebab masyarakatnya berlandaskan filosofi adat basandi syara'-syara' basandi kitabullah.

"Peran pengawasan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk menanggulangi masalah penyakit sosial itu. Melibatkan warga juga penting untuk pengawasan dan penegakan hukum juga sama pentingnya, karena jelas di dalamnya. Atas nama akademisi dan perguruan tinggi saya siap mendukung penguatan Ranperda Ketahanan Keluarga ini," tukukya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti menyebut, dalam acara persiapan penelitian dan kajian tentang permasalahan ketahanan keluarga telah dilakukan beberapa upaya dan kegiatan.

Diantaranya pada Oktober 2018 lalu DP3AP2KB bersama-sama dengan Komisi IV menyepakati 2 Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda Kota Layak Anak dan Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga dan telah dibuat naskah akademisnya oleh pihak ketiga.

"Alhamdulillah Ranperda Kota Layak Anak sudah diproses dan dimasukkan dalam Prolegda, sedangkan untuk Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga sedang diproses untuk tahap kedua yang akan dirapatkan dalam Rapat Bamus dalam waktu dekat," terang Elly.

Ia melanjutkan, sekaitan Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga merujuk dari UUD no. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Pendudukan dan Pembangunan Keluarga yang terdiri dari beberapa hal. Yakni pengendalian dan penyebaran penduduk, pelaksanaan keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

"Tugas pemerintah dalam pembangunan keluarga yang disampaikan dalam Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga yaitu Bina Keluarga Berita (BKB), lalu Bina Keluarga Remaja seperti Pembinaan Generasi Berencana (GenRe) dan Bina Kerja Lansia (BKL)."

"Alhamdulillah, dalam perjalanannya proses penyusunan Ranperda ini ada hal-hal yang sangat menarik dan berupa kearifan lokal. Dimana materi-materi atau pasal-pasal Ranperda ini seperti adanya kegiatan pembinaan calon pengantin, Program 1821 dan Program Kembali ke meja makan serta antisipasi LGBT dan kegiatan sosial lainnya," pungkasnya.(David/Im)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!