FS.Solok(SUMBAR) - Polres Solok Kota akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan mayat laki-laki bernama Delvi Busyra (41), warga Kota Padang yang ditemukan tewas bersimbah darah beberapa hari yang lalu.
Pelaku diketahui bernama Rahman alias Fito (28) warga Lubuk Jorong Koto Panjang Nagari Muaro Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Solok Kota AKBP Doni Setiawan, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Jumat (17/5).
“Pelaku ditangkap di Padang Aro Kabupaten Solok Selatan, karena hendak melarikan diri”, kata AKBP Doni.
Dijelaskan Kapolres, saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan represif terarah dan terukur.
Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran dendam dan sakit hati karena uang hasil kejahatan tidak di bagi.
“Tersangka pernah membantu korban mengenalkan korban dengan pembeli mobil L300 hasil curian korban, namun setelah mobil terjual korban tidak memenuhi janjinya”, jelas Kapolres.
Karena itulah, pelaku dan korban bertengkar di sebuah kincir air Jorong Balai Pinang Nagari Muaro Panas kec. Bukit Sundi Kab. Solok pada hari Selasa (14/5) sore.
Saat keributan berlangsung, pelaku langsung menusukkan ke tubuh korban dengan menggunakan pisau yang sengaja di bawa oleh tersangka sehingga korban tersungkur di TKP.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku diantaranya 1 bilah pisau kecil, Baju dan celana korban, 1 unit Handphone merk BlackBerry milik korban yang dibawa lari pelaku, 1 unit handphone milik pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Supra tanpa plat nomor.
“Pelaku melanggar Pasal 340 jo 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan nyawa orang (pembunuhan berencana). Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”, pungkasnya (*).
Sumber : tribratanews.sumbar.go.id