FS.Padang(SUMBAR) - Satpol PP Kota Padang merazia 'Warung Kelambu' yang menjual makanan di siang hari, Kamis, (9/5/2019). Petugas Penegak Perda ini menyisir berbagai kawasan yang diduga terdapat Warung Kelambu, seperti kawasan Pasar Raya, Pasar Belimbing, Purus Tiga dan By Pass Air Pacah.
"Kita berikan tindakan tegas bagi warung kelambu yang menjual makanan di siang hari di bulan Ramadhan. Kompor dan tabung gas untuk sementara kita sita. Dan pemilik warung kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Satpol PP", ucap Al Amin Kasat Pol PP Padang.
Selain itu, Al Amin menambahkan anggotanya akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan di siang hari ditempatnya.
"Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, kita akan bawa semua barangnya untuk disidangkan. Karena sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum", ujar Al Amin.
Ia berharap, masyarakat yang mempunyai warung nasi di Kota Padang, agar jangan memfasilitasi warungnya sebagai tempat makan siang bagi orang yang tidak berpuasa. "Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang tercinta ini", tambahnya lagi.
Sumber: Humas Satpol PP