19 Juni 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Jumadi menilai Dinas Pendidikan Kota Padang kurang mensosialisasikan terkait aturan pendaftaran siswa baru sistem zonasi dari Kemendikbud.
Akibatnya banyak orang tua yang masih bingungnya tentang proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dengan sistem zonasi melalui Online.
Ia mengharapkan Disdik lebih gencar dan turun mensosialisasikan hal ini, supaya wali murid paham dan mengetahui syarat yang ditentukan pihak sekolah.
“Disdik tak pernah sosialisasi aturan yang diterapkan Kemendikbud, sehingga begini hasilnya,” ujar kader Golkar ini seperti dikutip topsatu.com.
Kemudian, adanya informasi didapatnya dari wali murid soal surat keterangan pihak Kelurahan domisili dilampirkan saat mendaftar, itu tak perlu diminta pihak sekolah. Sebab alamat di KK wali murid kan sudah ada dan jelas.
Tak perlulah keterangan domisili dari Lurah diminta, sebab menambah pekerjaan wali murid saja dan repot urusan jadinya,” ucapnya.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang lainnya, Hadison meminta kepada Disdik meningkatkan kegiatan sosialisasi aturan ini ke masyarakat, sebab setelah ini PPDB tingkat SMP akan dimulai. Ini agar tidak ada lagi kekeliruan yang dirasakan orangtua.
Untuk sekolah yang kekurangan siswa pada sebuah sekolah tidak terlihat lagi.
“Disdik harus gencar lagi sosialisasi,” ujar kader PKS ini.
Lalu, soal sistem zonasi masuk sekolah yang diterapkan Disdik yang regulasinya dibuat Kemendikbud pihaknya mendukung sekali. Ini agar sekolah unggulan tak melebihi kapasitas jumlah anaknya serta kekosongan murid di sekolah lain tak didapati lagi.
“Ya, kita sokong aturan yang ada,” sebutnya.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut tujuan sistem zonasi, terang menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Berupaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Khususnya sekolah negeri.
Muhadjir mengingatkan bahwa sekolah negeri adalah fasilitas publik milik negara. Semua warga negara Indonesia berhak menggunakannya. Tidak ada eksklusivitas. (an/i)