FS.Agam(SUMBAR) - Kemenkumham Sumatera Barat beri apresiasi DPRD Kabupaten Agam, khususnya Komisi III yang melaksanakan tahapan pembahasan ranperda inisiatif Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Agam
Apresiasi itu disebutkan Kasubid Finalisasi Pembentukan Peraturan Daerah Kemenkumham Sumbar, Yeny Nel Ikhwan yang mengatakan pihaknya menyambut baik ranperda inisiatif Komisi III DPRD Agam tentang PJU tersebut.
Terkait diskusi publik tentang PJU itu, dinilainya sangat penting, karena banyaknya persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, PLN dan masyarakat terkait dengan PJU.
“Mengacu pada Permenhub nomor 27 tahun 2018 tentang alat penerangan jalan,dinyatakan penyelenggaraan alat penerangan jalan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi dan bupati untuk jalan kabupaten serta nagari,” jelasnya.
Yeny Nel Ikhwan berharap, proses pembahasan Ranperda Inisiatif Komisi III Agam tentang penerangan jalan umum itu bisa segera tuntas, menjadi produk hukum daerah dan menjadi regulasi penting dalam pelaksanaannya di lapangan.
(Defli)