31 Juli 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Sebanyak 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, terancam kosong beberapa hari.
Sebab, masa jabatan periode 2014-2019 habis pada 6 Agustus 2019. Sementara, penetapan anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Kami masih menunggu keputusan MK terkait gugatan pemilihan legislatif. Dari jadwal diputuskan 6-9 Agustus," kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, Rabu (31/7/2019).
Riki menyebutkan, setelah diputuskan MK, masih ada mekanisme selanjutnya yaitu pelantikan. KPU Padang akan mengajukannya ke Gubernur melalui Wali Kota Padang
"Untuk pelantikan ini juga membutuhkan persiapan dan waktu, sehingga besar kemungkinan akan lewat dari 6 Agustus," kata Riki.
Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tidak diatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR, DPR, DPRD dan DPD.
Riki mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang dan KPU RI untuk mencarikan solusinya.
Menurut Riki, pihaknya sedang berkonsultasi dengan KPU RI untuk memberikan alternatif mengatasi persoalan itu.
"Kami sedang komunikasikan dengan KPU RI, agar memberikan alternatif supaya keputusan PHPU di MK bisa cepat keluar," kata Riki.
Menurut Riki, jika terbentur dengan mekanisme, maka Gubernur Sumbar dan Kementerian Dalam Negeri selaku perpanjangan tangan presiden harus mencarikan solusi terkait persoalan ini.
RPH digelar untuk mengambil putusan terhadap ratusan perkara pileg yang telah diselesaikan pemeriksaannya.
"Sidang (sengketa hasil pileg) sudah selesai, sekarang giliran Majelis Hakim membahas dan memutuskan dalam RPH yang digelar mulai pagi ini jam 8.00 WIB sampai beberapa hari ke depan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Rabu (31/7/2017).
Dalam RPH, sembilan hakim konstitusi akan menentukan perkara mana saja yang diputuskan diterima dan perkara mana yang ditolak.
Hasil RPH akan disampaikan dalam sidang pembacaan putusan akhir yang rencananya digelar tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019.
"Sampai hari ini (jadwal sidang pembacaan putusan), masih sesuai agenda," kata Fajar.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, pihaknya tak bisa diperintah oleh siapapun, termasuk oleh Presiden.
Sebelumnya, MK memeriksa 260 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif (pileg).
Perkara ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dari sejumlah daerah dan tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Ada pula perkara yang dimohonkan oleh DPD RI.
Sidang pemeriksaan yang digelar MK meliputi sejumlah agenda, diawali dengan pembacaan gugatan pemohon, lalu pembacaan jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum), pihak terkait (partai politik) dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu).
Sebelum masuk ke agenda pemeriksaan saksi pemohon, termohon dan terkait, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan 58 perkara ke tahap selanjutnya. Artinya, 58 permohonan perkara ini sudah dipastikan ditolak.(nn/ss)