23 Juli 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumbar untuk menuntut RUU PKS dikaji ulang karena berpotensi merugikan kaum perempuan, Selasa (23/7).
Mahasiswa tersebut menuntut 3 hal dan menyatakan sikap bahwa BEM se Sumatera Barat, menentang RUU PKS agar dibatalkan
Tiga tuntutan tersebut yakni :
1. Pasal-Pasal 5. 12. 15 dan 19 dimana adanya pelarangan pemaksaan keluarga untuk menikah dan aborsi. Isi pasal inj akan menimbulkan perpecahan ditengah tengah masyarakat.
2. Perobahan kisi-kisi disalah artikan pemaksaan dan multi tafsir dan harus mengedepankan fungsi keluarga dalam permasalahan kejahatan seksual. Bahkan isi dari pasal-pasal itu melegalkan LGBT dan kebebasan seks
3. Dprd Sumbar harus ikut menentang RUU PKS untuk tidak disahkan.
Hal demikian disampaikan oleh Ismail Koorlap BEM Se sumbar di gedung Dprd Sumbar. Selasa (23/7) bahwa pembentukan pasal pasal karet disahkan oleh DPR RI, agar DPRD sumbar untuk dapat menyuarakan pendapat masyarakat melalui aliansi BEM Sumbar untuk indonesia.
Memperjuangkan hak hak perempuan dalam kemerdekaan berpendapat dalam memperjuangkan ini.
Karena Rancangan Undang undang PKS sangat merugikan hak hak perempuan dalam mendapatkan kebebasan beragama dan bermasyarakat.
Arkadius intan Bano pimpinan Dprd Sumbar menyatakan sikap bahwa segala sesuatu yang bertentangan dengan norma RUUPKS tidak sesuai dengan adat di Sumatera Barat.
Dengan lahirnya perda Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sumatera barat membentengi masyarakatnya untuk anti kekerasan seksual.
Dewan menilai dengan lahir perda dan ketahanan keluarga berlandaskan syariah dapat melemahkan RUU PKS ditengah tengah masyarakat di Sumbar.
Dan kita bertentangan dengan perda ketahanan keluarga, dalam mengatasi perceraian.
Sebagai jawaban bahwa Sumbar tetap komitmen dalam memperjuangkan hak hak masyarakatnya dimata hukum
Dewan juga berjanji akan mengirimkan hasil tuntutannya ke Presiden Dan ditembuskan ke DPR RI.(js)