FS,SAROLANGUN - (Jambi) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun akan melakukan pengkajian terkait 50 ribu sertifikat tanah yang belum dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kabid PBB Dan BPHTB, Kantor BPRD Sarolangun Herjoni Edison, Jumat (19/07) kemarin mengatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sertifikat tanah sebanyak 115 ribu keping, namun hingga pada tahun 2019 ini baru 65 ribu sertifikat yang telah dikeluarkan SPPT PBB.
"50 ribu sppt yang belum terdaftar akan kami kaji, artinya dari 50 ribu yang dikeluarkan sertifikat dari bpn ini belum tentu objek pajak yang baru, karena didalam sertifikat ada objek yang sama, tapi tetap kita carat nilainya sama kita hanya nambah Nomor Objek Pajak (NOP) PBB saja," katanya.
Dijelaskannya, jumlah 50 ribu sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2017 dan tahun 2018 yang sudah diserahkan kepada masyarakat selaku penerima sertifikat tersebut. Sementara pada tahun 2019 ini, BPN sendiri masih dalam melakukan proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Kita akan jemput datanya dan kualifikasi yang mana objek baru atau pemecahan. Dari 50 ribu itu ada tiga tahun 2017,2018, dan 2019, sementara tahun 2017 dan 2018 sertifikatnya sudah diberikan ke masyarakat. Mungkin tahun 2019 ini yang bisa kita kejar, karena nanti sebelum penyerahan sertifikat itu sppt ya sudah siap, namun tahun 2017 dan 2018 akan tetap kami genjot," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa tahun 2019 ini, pihaknya menargetkan penerimaan pajak PBB ini sebesar Rp 1,5 miliar. Hingga tanggal 19 Juli 2019, pihaknya sudah mengumpulkan pajak PBB ini sebesar Rp 335.781.914.
"Untuk pbb target 1,5 miliar, saya masuk kesini tertagih 150 juta, namun setelah saya masuk dan saya ke lapangan dikejar yang potensial bisa mencapai 200 juta lebih, ditotalkan sekarang lebih dari Rp 300 juta," katanya.
Kedepan pihaknya akan melayangkan surat edaran kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa, yang berisi tentang syarat pencairan dana desa, Alokasi Dana Desa dan Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK) harus melunasi pajak PBB terlebih dahulu.
"Kita sudah kerja sama dengan kejaksaan, notaris, bpn, untuk penagihan pad, baik retribusi, pajak pbb ataupun Bphtb. Kedepan kita akan membuat aturan ceklis salah satu syarat pencairan dana desa, add, p2dk ini salah satunya lunas pbb, ini akan kami genjot, surat edaran bupati sudah kami siapkan dari kemarin-kemarin," katanya.
"Misalnya, di Kecamatan sarolangun, ada ratusan juta pbb, setiap desa ada dua kali tahap pencairan, setidaknya sudah bisa 50 persen membayar pbb, untuk tahap kedua baru 100 persen. Begitu juga instansi yang tidak menyampaikan laporan hasil pungutannya kami akan di blokir, jadi bisa kena kasus pidana," katanya.
"Kami sudah kerja sama dengan kejaksaan, tapi kita persuasif dulu, kalau memang berdampak negatif bagi Kabupaten kami akan turun. Kami sudah lakukan dengan kejaksaan untuk penagihan retribusi," katanya.
Untuk diketahui pembayaran pajak PBB ini jatuh tempo setiap tanggal 30 September, jika lewat dari tanggal tersebut maka objek pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan dari besaran piutang pajak pbb.
Ros RD
Kabid PBB Dan BPHTB, Kantor BPRD Sarolangun Herjoni Edison, Jumat (19/07) kemarin mengatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sertifikat tanah sebanyak 115 ribu keping, namun hingga pada tahun 2019 ini baru 65 ribu sertifikat yang telah dikeluarkan SPPT PBB.
"50 ribu sppt yang belum terdaftar akan kami kaji, artinya dari 50 ribu yang dikeluarkan sertifikat dari bpn ini belum tentu objek pajak yang baru, karena didalam sertifikat ada objek yang sama, tapi tetap kita carat nilainya sama kita hanya nambah Nomor Objek Pajak (NOP) PBB saja," katanya.
Dijelaskannya, jumlah 50 ribu sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2017 dan tahun 2018 yang sudah diserahkan kepada masyarakat selaku penerima sertifikat tersebut. Sementara pada tahun 2019 ini, BPN sendiri masih dalam melakukan proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Kita akan jemput datanya dan kualifikasi yang mana objek baru atau pemecahan. Dari 50 ribu itu ada tiga tahun 2017,2018, dan 2019, sementara tahun 2017 dan 2018 sertifikatnya sudah diberikan ke masyarakat. Mungkin tahun 2019 ini yang bisa kita kejar, karena nanti sebelum penyerahan sertifikat itu sppt ya sudah siap, namun tahun 2017 dan 2018 akan tetap kami genjot," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa tahun 2019 ini, pihaknya menargetkan penerimaan pajak PBB ini sebesar Rp 1,5 miliar. Hingga tanggal 19 Juli 2019, pihaknya sudah mengumpulkan pajak PBB ini sebesar Rp 335.781.914.
"Untuk pbb target 1,5 miliar, saya masuk kesini tertagih 150 juta, namun setelah saya masuk dan saya ke lapangan dikejar yang potensial bisa mencapai 200 juta lebih, ditotalkan sekarang lebih dari Rp 300 juta," katanya.
Kedepan pihaknya akan melayangkan surat edaran kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa, yang berisi tentang syarat pencairan dana desa, Alokasi Dana Desa dan Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK) harus melunasi pajak PBB terlebih dahulu.
"Kita sudah kerja sama dengan kejaksaan, notaris, bpn, untuk penagihan pad, baik retribusi, pajak pbb ataupun Bphtb. Kedepan kita akan membuat aturan ceklis salah satu syarat pencairan dana desa, add, p2dk ini salah satunya lunas pbb, ini akan kami genjot, surat edaran bupati sudah kami siapkan dari kemarin-kemarin," katanya.
"Misalnya, di Kecamatan sarolangun, ada ratusan juta pbb, setiap desa ada dua kali tahap pencairan, setidaknya sudah bisa 50 persen membayar pbb, untuk tahap kedua baru 100 persen. Begitu juga instansi yang tidak menyampaikan laporan hasil pungutannya kami akan di blokir, jadi bisa kena kasus pidana," katanya.
"Kami sudah kerja sama dengan kejaksaan, tapi kita persuasif dulu, kalau memang berdampak negatif bagi Kabupaten kami akan turun. Kami sudah lakukan dengan kejaksaan untuk penagihan retribusi," katanya.
Untuk diketahui pembayaran pajak PBB ini jatuh tempo setiap tanggal 30 September, jika lewat dari tanggal tersebut maka objek pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan dari besaran piutang pajak pbb.
Ros RD