24 Juli 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali mengingatkan gubernur terkait alokasi anggaran untuk kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota (BKK) yang tidak teralisasi pada Tahun 2018, agar diakomodir dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2019.
Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano saat memimpin jalannya rapat paripurna beragendakan penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun 2019, Rabu (24/7/2019).
Hal kedua yang perlu diakomodir, lanjut Arkadius, di dalam Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 adalah alokasi anggaran untuk kegiatan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang anggarannya belun tertampung dalam APBD Tahun 2018.
Ketiga, revisi terhadap Peraturan Gubemur Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota, jangan sampai menghambat dan mempersulit pengalokasian anggarannya yang akan ditampung dalam Perubahan APBD Tahun 2019.
"Oleh sebab itu, revisi peraturan gubernur tesebut perlu segera dituntaskan oleh Pemerintah Daerah," ujar Arkadius.
Keempat, pemerintah daerah periu mengevaluasi tehadap capaian target kinerja program pembangunan daerah dan melakukan penyesuaian alokasi anggarannya pada Perubahan APBD tahun 2019.
Kelima, sebelum pembahasan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah, diminta kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan Realisasi Anggaran Semester Pertama Tahun 2018 dan Prognosis Anggaran enam bulan berikutnya kepada DPRD.
"Laporan realisasi anggaran ini sangat diperlukan, untuk melihat ke arah mana rencana penggunaan anggaran pada Perubahan APBD tahun 2019," tukasnya
Arkadius dalam usai Paripurna menegaskan bahwa Danau Singkarak sebagai terindah dan harus dijaga sebagai aset bangsa, didukung oleh Solok dan Tanah Datar.
1. Aset harus jelas pengembangan Singkarak. Jangan tercemar. PLTA. Pariwisata
2. Danau konsep harus diberdayakan singkarak dari ikan bilih. Kontribusi keuntungan bagi masyarakat setempat
3. Tds singkarak sebagai icon dalam pengembangan wo4sata bagi
Wto pengembangan bilih
(Rivda) revisi perda ikan Bilih dengan Keramba dengan memperjauh jarak keramba dari tepi danau
Konsep revitalisasi singkarak harus menyatukan visi antara konsep pariwisata dengan perikanan
Konsep Ekonomi dimana masyarakat harus bisa mendapatkan pekerjaan dikawasab singkarak tersebut
Konsep Singkarak bukan saja dari Apbd saja, icon internasional solok dan tanah datar dari perhatian FAO sebagai organisasi olahraga sepeda dunia
Bagaimana dua daerah ink dapat mendapat keuntungan dengan ivent ini.
Acuan untuk pengembangan wilayah ini melalui perda yang lahir nantinya.
Jadikan Singkarak menjadi sorga pariwisata terakhir, dan menjadi pariwisata halal
“ ramah tamah dan kuliner untuk manfaatksn moment itu,” tukasnya
Jadikan Kawasan danau Singkarak menjadikan wilayah strstegis perekonomian dan pariwisata.
Burhanuddin Pasaribu komisi IV dprd sumbar menghimbau pemerintah setempat dan propinsi mewujudkan wilayah ini yang komplit dikelola oleh kabupaten tanah datar dan kabupaten solok.
Sehingga Perda RTRW dalam batas wilayah yang berbeda dapat memposisikannya potensi.(js)