Breaking News

Sunday, July 28, 2019

Kasus Nunung, Kasus Yang Kembali Terulang



                   Oleh : Reni Rosmawati
(Member Akademi Menulis Kreatif
Regional Bandung)

Fokussumatera.com - "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan kepadamu agar kamu memikirkan. (TQs.  Al-Baqarah [2]:219).

Itulah salah satu ayat di dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang haramnya khamr dan judi. Meskipun jika dipandang dari kacamata manusia khamr dan judi memiliki beberapa manfaat. Namun pada kenyataannya khamr pun memiliki banyak kemudharatan bagi manusia. Itulah sebabnya diayat tersebut Allah menekankan bahwa dosa khamr lebih besar daripada manfaatnya. Allah SWT sebagai satu-satunya dzat yang maha sempurna tidak mungkin mengharamkan khamr dan judi jika bukan tanpa alasan. Minuman keras (khamr) jika dikonsumsi akan membayakan tubuh, merusak organ dalam seperti ginjal dan hati. Tidak hanya itu, hilangnya kesadaran dan gangguan psikis juga akan dialami oleh orang yang meminum khamer. Sehingga besar kemungkinan ia melakukan tindakan kekerasan yang membahayakan. Baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Terlebih lagi khamr dapat menimbulkan efek kecanduan bagi peminumnya.

Definisi ayat diatas tentu tidak hanya berlaku bagi khamr saja. Karena setiap yang memabukan dalam Islam haram hukumnya. Baik yang memabukan itu berbentuk zat cair seperti khamr maupun zat padat seperti obat-obatan terlarang (narkoba). Terdapat kesamaan antara khamr dan narkoba. Yakni sama-sama memabukan, menimbulkan kecanduan, serta menimbulkan dampak yang merusak bagi pemakainya.

Sayangnya, di era milenial saat ini, khamr dan narkoba seolah menjadi budaya. Tak sedikit manusia mengkonsumsi benda terlaknat itu. Mulai dari golongan masyarakat biasa, pejabat hingga artis ibu kota. Seperti yang tengah hangat diperbincangkan saat ini, dunia per komedian tanah air tengah dikagetkan dengan ditangkapnya salah satu komedian papan atas, Tri Retno Prayudati alias Nunung karena kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Sebagaimana dikutip oleh Detik.com, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menjadi tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu. Nunung sebelumnya sudah diamankan dengan barang bukti kepemilikan sabu 0,36 gram. Nunung ditangkap bersama suaminya July Ian Sembiran alias Ian Sambiran di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jum'at (19/7) siang. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di laci meja. Kepada polisi, Nunung mengaku menggunakan obat-obatan haram itu untuk stamina dalam bekerja.

Kasus narkotika yang menjerat komedian Nunung ini bukanlah hal yang baru, sebelum Nunung banyak artis-artis wanita Ibu kota yang terjerat kasus serupa. Seperti Sheila Marcia, Jennifer Dunn, Roro Fitria, dan masih banyak lagi.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarto mengatakan, saat ini jumlah pengguna narkotika di kalangan milenial meningkat drastis. Dalam acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019, yang digelar pada 26/6/2019 lalu, BNN mengambil tema "Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas."  (CNN.Nasional Indonesia, 22/06/2019)

Heru mengatakan, tema ini diambil karena beberapa tahun lalu milenial pengguna narkotika hanya 20 persen. Sekarang naik menjadi 25 persen. Dari 25 persen pengguna itu, adalah anak-anak dan remaja. Itulah sebabnya BNN mengajak semua lapisan masyarakat agar sama-sama menjaga milenial supaya tidak menggunakan narkoba. Ia pun menghimbau seluruh kaum milenial bersama-sama menjadikan budaya anti penyalahgunaan narkoba sebagai gaya hidup sehat kaum milenial dengan harapan bangsa Indonesia akan berkembang lebih besar dan didukung generasi mudanya yang berkualitas, sehat tanpa penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, menurut survei dari BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menunjukan 2.3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengkonsumsi narkotika. Angka itu setara dengan 3.7 persen dari populasi kelompok tersebut. Dengan jumlah kematian 30 orang perhatinya. Kondisi ini termasuk kondisi yang mencerminkan kondisi darurat.

Penggunaan narkoba dikalangan pelajar ini juga menjadi persoalan di skala global. Word Drugs Reports 2019 dari The United Nations Office On Drugs and Crime (UNODC), menemukan 5,6% penduduk dunia atau 275 juta orang dalam rentang usia 15-64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba. Angka ini menjadi peringatan bahwa upaya penanganan narkoba tidak hanya dapat dilakukan secara masif tetapi harus dilakukan secara agresif. Selain itu pencegahan penanganan narkoba juga memerlukan banyak pihak, tidak hanya diserahkan kepada penegakan hukum. Namun peran keluarga, lingkungan dan masyarat penting dilakukan.

Menyaksikan fakta diatas terkait maraknya peredaran narkoba,  membuktikan bahwa narkoba saat ini betul-betul telah menjadi musuh paling berbahaya dan kejahatan yang sangat mengerikan. Terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan komedian Nunung, menyadarkan kita bahwa kasus narkoba di negeri ini tidak pernah tuntas. Terkuaknya kasus Nunung ini, menambah daftar rentetan kasus kejahatan narkoba yang terus meningkat setiap tahunnya.

Walaupun sejauh ini pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah narkoba, namun pada kenyataannya masalah narkoba ini tidak pernah menemukan titik terang. Solusi yang selama ini ditawarkan pemerintah hanyalah solusi tambal sulam, sebatas pada penyuluhan, pembinaan serta rehabilitasi saja.  Bukannya berkurang masalah narkoba ini malah semakin menjadi dan merajalela. Ditambah lagi selama ini hukuman yang diberikan kepada para pemakai dan pengedar narkoba terkesan tidak tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera. Pecandu narkoba tidak dipandang sebagai pelaku kriminal tetapi hanya korban seperti orang sakit yang cukup direhabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya.  Meskipun diberlakukan hukuman mati bagi para pengedar kelas berat, namun justru hal ini menunjukan situasi aneh sekaligus memilukan.

Meningkatnya kasus narkoba setiap tahunnya sungguh sangat mengiris hati. Apalagi yang menjadi korban dan target sasaran dari narkoba ini adalah generasi muda milenial. Bila narkoba tidak segera diatasi bisa jadi generasi penerus bangsa ini akan menjadi lemah bahkan hancur. Terlebih Sejauh ini bisnis narkoba dipandang sebagai bisnis yang menggiurkan untuk digeluti, itulah sebabnya peredaran narkoba ini cepat sekali berkembang.

Kasus narkoba ini jika dibiarkan dan tidak ditangani dengan serius, akan terus berulang dan semakin bertambah parah. Itulah sebabnya kasus narkoba ini harus diselesaikan hingga ke akarnya. Karena persoalan narkoba ini adalah problem sistemik. Sumber penyebab utamanya yakni penerapan pemikiran asing Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) dalam masyarakat. Sekulerisme telah sukses mendorong manusia menjadi sosok yang hedonisme (mendewakan kesenangan) dan permisif (serba boleh).

Dengan demikian, sumber masalah dari merebaknya kasus narkoba ini tiada lain adalah akibat dari pengabaian terhadap hukum-hukum Allah. Baik secara keseluruhan ataupun sebagian. Aktivitas masyarakat tak lagi terikat dengan rambu syara'. Standar halal-haram kalah penting dengan Indahnya racun dunia dengan gaya hedonisnya, di semua level kehidupan.
Menurut Islam, hukum keharaman zat-zat adiktif semisal narkoba, shabu, ekstasi, ganja, dll di qiyaskan kepada hukum keharaman khamr. Dosa bagi  peminum khamr dan miras sama juga dengan pelaku yang mengkonsumsi zat adiktif (Nafza).  Allah SWT berfirman dalam al Quran terkait bahaya khamr,
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). “ (TQS. Al-Maidah : 91). 

Islam sebagai agama dan rahmat yang diturunkan Allah SWT mempunyai seperangkat aturan yang akan membawa ketentraman dan keberkahan bagi manusia. Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan pedoman hidup bagi umat muslim telah memerinci secara mendalam terkait seluruh solusi atas permasalahan manusia, dari hal terkecil hingga hal terbesar. Tanpa terkecuali permasalahan narkoba. Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata; "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal haram untuk dikonsumsi."

Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah SAW bersabda;
"Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat." ( HR. Ibnu Majah no 2340, Ad Daruquthni 3:76, Al Baihaqi 6:69, Al Hakim 7:66).

Hadits diatas telah menjelaskan bahwa haram hukumnya berbuat madharat (membahayakan) baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Itulah sebabnya Islam mengharamkan narkoba Karena zat yang terkandung dalam narkoba bisa membahayakan siapa saja yang terlibat menggunakannya.

Jika Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba akan tertutup. Karena landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus kedalam kejahatan narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat kejahatan narkoba juga tidak akan muncul, sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat yang meliputi sandang, pangan, papan, layanan kesehatan dan keamanan akan dijamin oleh negara.

Ditambah lagi, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksi narkoba. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspose di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat. 
Maka  satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah narkoba ini adalah dengan menerapkan hukum Allah secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan sekaligus mencampakkan sistem impor asing  dalam demokrasi-sekularisme yang telah nyata terbukti menambah persoalan baru.

Wallahu ' alam bi ash-shawab

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!