FS.Agam(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam melalui Komisi II melakukan diskusi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, di Aula Utama DPRD setempat, Selasa (16/7).
Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Agam Jondra Marjaya, didampingi oleh Sekretaris Komisi Zul Ikhsan dan anggota komisi Syafruddin dan Anton. Hadir pada kesempatan itu, Asisten II Sekab. Agam Yosefriawan, Kepala Dinas Perikanan Ermanto, dan OPD terkait lainnya serta Kemenkumham Sumatera Barat. Juga hadir dari camat, walinagari, dan tokoh masyarakat serta masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Agam Jondra Marjaya mengatakan diskusi publik tersebut dilaksanakan guna untuk meminta pendapat serta menampung aspirasi dari peserta diskusi guna untuk menyempurnakan ranperda tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
Ia berharap dengan adanya diskusi publik ini bisa mendapatkan berbagai pendapat dari peserta diskusi agar ranperda tersebut menjadi sempurna. Selain itu Jondra Marjaya juga mengatakan dengan adanya diskusi itu dapar mengetahui masalah-masalah yang dialami masyarakat sehingga nantinya ranperda tersebut bisa melindungi masyarakat kita baik dari nelayan kecil serta pembudidayaan ikan kecil.
Sementara itu, Asisten II Sekab. Agam Mengapresiasi Komisi II DPRD Agam karena telah berinisiatif untuk melahirkan peraturan daerah tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
"Perda ini sangat diperlukan oleh masyarakat karena dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya masing-masing. Dengan adanya saran dan pendapat dari peserta diskusi ini, diharapkan nantinya dalam pelaksanaan perda ini kedepan tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya, serta dapat melindungi masyarakat Kabupaten Agam," jlas Yosef Riawan. (Def).