Breaking News

Saturday, July 13, 2019

Lurah Se Kota Padang Ikuti Sosialisasi Permendagri No.33 Tahun 2019



FS.Padang(SUMBAR) - Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mensosialisasikan Permendagri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2020. 

Sosialisasi ini tak hanya diberikan kepada seluruh kepala SKPD di lingkup Pemko Padang dan pimpinan DPRD setempat, namun juga bagi lurah se-Kota Padang. 

Kegiatan ini pun dibagi menjadi dua tingkatan dengan dilangsungkan selama dua hari Jumat-Sabtu (12-13/7) di salah satu hotel di Padang.

Sebelumnya Jumat (12/7), sosialisasi ini telah dibuka Wali Kota Padang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul dengan diikuti peserta tingkatan pertama yakni seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko Padang. Sementara Sabtu ini (13/7), diikuti tingkatan kedua yakni sebanyak 104 lurah se-Kota Padang.

Tampak narasumber Ihsan Dirgahayu, SSTP, M.AP, Kasubit Wilayah IV Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri memberikan materi tentang penjelasan Permendagri No.33 Tahun 2019 tersebut. Asisten Administrasi Setda Kota Padang Didi Aryadi memandu sosialisasi itu.

Didi menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan dan diikuti bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Padang, sesuai amanat Undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah. Baik pada proses perencanaan maupun penganggaran.

"Perlu kita ketahui bersama, bahwa Permendagri ini adalah pedoman dalam penyusunan APBD yang berisikan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah baik dalam penyusunan, pembahasan serta penetapan APBD TA 2020," ujar Didi.

Asisten Administrasi itu mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya tentunya untuk terwujudnya 'good governace dan clean goverment'. 

"Keberhasilan suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan dan manajemen yang baik pula," imbuhnya.

Lebih lanjut tutur Didi, agar seluruh proses penyusunan APBD TA 2020 dilaksanakan separipurna mungkin diharapkan kepada TAPD untuk mempercepat penyusunan dan penyampaian ke DPRD sesuai jadwal dan tahapan yang diatur Permendagri tersebut.

"Maka untuk itu mari kita ikuti sosialisasi ini secara baik sampai selesai. Sehingga masing-masing kita memahami betul dalam penyusunan APBD 2020 nantinya. Kita tentu berharap, pengelolaan keuangan daerah dapat sesuai harapan serta jauh dari kesalahan dan kelalaian administratif," tukasnya mengakhiri.

Seperti diketahui, dalam Permendagri ini dijelaskan berkaitan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD disertai hal teknis lainnya.(David)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!