Breaking News

Tuesday, July 16, 2019

Pemkab Agam Hapus Status Pasar Agropolitan Koto Ilalang dan Pasar Terminal Antokan Lubuk Basung



FS.Agam(SUMBAR) - Pemkab  Agam mengajukan perubahan Status Pasar Daerah Terminal Antokan Lubukbasung dan Pasar Desa Agropolitan Koto ilalang untuk dihapus.

Hal itu sekaitan dengan diajukannya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20 14 tentang Pengelolaan Pasar oleh Pemda setempat pada Mei lalu, dalam rapat paripurna DPRD Agam di Lubukbasung

Setelah mendengarkan pandangan umum dari ketujuh fraksi yang ada di DPRD Agam pada awal Juli lalu, Bupati Agam Indra Catri secara langsung menjawab pandangan itu dalam paripurna yang diagendakan DPRD setempat, Senin (15/07).

Bupati menjelaskan, bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, ketentuan paragraf 6 Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) yaitunya, menghapus status pasar daerah pada Terminal Antokan Lubukbasung dan Pasar Desa Agropolitan Kotohilalang Nagari Lambah Ampekangkek.

Hal itu untuk memaksimalkan kembali fungsi terminal Antokan Lubukbasung, serta mengingat status tanah Pasar Desa Agropolitan Kotohilalang yang dalam perjanjian sewa menyewa dan bangunan yang ada merupakan aset dari Pemprov. Sumatera Barat.

“Perubahan Perda ini telah dilakukan kajian mendalam, terutama terkait dengan perubahan dari Pasal 22, dan penghapusan Pasal 23 dan Pasal 24 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar yaitunya, memperjelas status Terminal Antokan Lubukbasung dan ketidak sesuaian Pasar Desa Agropolitan Kotohilalang Nagari Lambah Ampekangkek diakui sebagai pasar daerah, mengingat status lahan dan bangunan yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Agam, serta pengaturan mengenai perizinan terhadap toko, kios, los, pelataran dan ruang terbuka dan tempat tertentu telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2012,” jelasnya.

Indra Catri juga menjelaskan, bahwa akan ada konsekwensi tentang perubahan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebabkan turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi layanan pasar. Namun disisi lain kata Bupati, juga akan terjadinya peningkatan terhadap retribusi pasar grosir dan / atau pertokoan.

“Prinsipnya, pemerintah daerah terus melakukan upaya yang maksimal dalam rangka penataan dan pengembangan pasar dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Kami berharap penjelasan ini dapat membantu percepatan pembahasan berikutnya, sehingga proses penetapan menjadi Perda dapat berjalan sesuai dengan keinginan kita bersama. Semoga produk hukum ini bisa ditetapkan pada massa anggota dewan periode ini, jelasnya.(Def).

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!