Breaking News

Thursday, August 15, 2019

Anak Indonesia, Nasibmu Kini



                Oleh: Yuli Ummu Raihan
      (Member Akademi Menulis Kreatif)

Fokussumatera.com - Dilansir oleh Tangerangonline.id, 31/07/19 Unit Reskrim Polsek Panongan mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan SH (30) warga Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang , Senin 29/07/2019. SH melakukan pencabulan ini terhadap MJA (3).

Ini bukan kasus pertama dan mungkin bukan yang terakhir, anak-anak menjadi korban bahkan pelaku kekerasan fisik dan seksual.

Sebelumnya publik sempat di heboh kan kasus pencabulan anak oleh Babe, guru di JIS, serta kasus lainnya.

Seolah tidak ada habisnya kasus demi kasus menimpa dan dilakukan oleh anak Indonesia. Negeri  darurat kekerasan terhadap anak, baik seksual atau fisik dan verbal.

Kasus lain lebih miris terjadi di Ternate, Maluku Utara yaitu kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Gamaria Kumala alias Kiki (19) yang dilakukan oleh  Irwan Tutuwarima alias Ronal (35)  yang berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Tidore, Kamis 18/07/2019 sekitar pukul 10.00 WIT di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan (kumparan.com 19/7/2019)

Di Lombok NTB kasus pedofil yang dilakukan oleh ECP (30) yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar kepada tujuh anak yang dilakukan saat ysai mengajar.
Modusnya pelaku sebelum melakukan aksinya memperlihatkan film porno yang ada di HP mikiknya untuk kemudian ditonton oleh anak-anak. Kemudian pelaku mengiming-imingi dengan uang 20-100 ribu rupiah. (Suara.com  29/07/2019)

Bukan tidak ada hukum bagi mereka, namun hukum atau sanksi yang diberikan nyatanya tidak memberi efek jera, bahkan kejahatan seksual dan kekerasan fisik pada anak terus meningkat setiap tahunnya, dan tak jarang yang awalnya menjadi korban dikemudian hari justru menjadi pelaku karena tidak adanya pendampingan dan edukasi pada mereka.

Seperti yang disebut kan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 214 terdapat sekitar 200 pedofil mancangera yang masuk ke tanah air. (www.kpai.go.id, 21/09/2014)

Semua ini terjadi karena rusaknya tatanan kehidupan kita karena diatur oleh sistem demokrasi yang berasaskan sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) dan gaya hidup liberal ( bebas), sehingga kejadian ini masih dan akan terus terjadi.

Hilangnya fungsi keluarga serta abainya orangtua terhadap anak adalah pangkal utama semua ini. Orang tua hanya mencukupkan diri memenuhi kebutuhan jasmani anak dan anggota keluarga lainnya. Sekedar memberi makan, minum, fasilitas dan memenuhi keinginan anak, bukan memberi apa yang seharusnya baik kebutuhan fisik maupun naluri nya.

Ayah sibuk mencari nafkah, kadang tak jarang ibu ikut membantu dan melalaikan tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, anak dititipkan pada pengasuh, kerabat, kakek atau nenek, atau dititipan dipenitipan anak. 

Anak tumbuh dengan kasih sayang seadanya, hanya dipenuhi kebutuhan jasmani nya sementara rohaninya kosong, kurang kasih sayang, apalagi penanamaan akidah yang merupakan kebutuhan dasar anak.

Faktor lain yaitu peran masyarakat yang mulai acuh terhadap situasi saat ini.  Peran amar makruf nahi mungkar yang mulai ditinggalkan oleh masyarakat yang cendrung hidup  individualis.

Pendidikan juga berperan penting dan harus jadi perhatian orang tua. Harus dilihat kurikulum, tempat belajar, guru, visi misi sekolah apakah sesuai ajaran Islam atau tidak, bukan hanya sekedar sekolah. 

Saat ini era 4.0 dimana akses media sosial menjadi kebutuhan manusia. Maka gempuran informasi menyerbu generasi kita termasuk anak-anak. Hampir setiap orang memiliki gadged dan media sosial, dimana semua informasi sangat mudah didapat hanya dengan sentuhan jemari.
Anak yang difasilitasi gadged tanpa ada kontrol dari orang tua terpapar berbagai macam informasi, budaya, yang didominasi oleh budaya kufur.

Selain itu tidak adanya aturan yang memberi efek jera sehingga angka kekerasan dan kejahatan seksual pada anak terus terjadi.
Saat ini pelaku hanya dikenai sangki kurungan penjara, beda dengan aturan Islam yang sanksi nya sangat tegas. Dalam Islam ada upaya preventif untuk mencegah hal ini terjadi yaitu penanaman pemahaman batasan aurat, aturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Jika masih ada yang melakukan maka ada sistem uqubat yang akan menjadi benteng melindungi umat.

Dalam Islam pelaku sodomi atau pedofil akan dijatuhi hukuman mati, begitupun pelaku homoseksual dan penyimpangan seksual kain seperti LGBT. Dengan hukuman mati ini maka akan memutus rantai penularan pada masyarakat dan sesuai sabda Rasulullah Saw :"Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad al- Hakim, al-Baihaqi).

Hukuman bagi pelaku pemerkosaan disertai dengan pembunuhan, jika pelakunya belum menikah maka sanksi yang pertama  adalah hukuman cambuk 100 kaki dan terakhir hukuman mati.

Jika pemerkosaan disertai pembunuhan, jika pelakunya telah menikah maka jumhur ulama sepakat untuk mendahukukan qishas dari pada rajam. 

Dalam kasus pembunuhan maka sanksinya adalah qishas kecuali pihak keluarga memaafkan maka pelaku harus membayar diyat (denda) berupa 100 ekor unta.

Jika semua aturan Islam ini diterapkan, maka insya Allah kasus kekerasan fisik dan kejahatan seksual pada anak akan bisa ditekan dan tidak akan terus terjadi, anak-anak Indonesia bisa hidup secara wajar, tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang gemilang dan menjadi penerus yang membawa Indonesia jauh lebih baik. Wallahu a'lam.

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!