26 Agustus 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Diakhir masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat pada Senen Malam (26/8) menetatapkan 2 Ranperda menjadi Perda, diantaranya Ranperda tentang Rencana Tta Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak tahun 2019 – 2039 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 – 2025.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumatera Barat Ir. H. Irwan Rahim,MM , pada kesempatan ini Ketua DPRD menjelaskan bahwa Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak tahun 2019 – 2039 adalah Ranperda yang dievaluasi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah .
Dijelaskan Hendra tujuan akhirnya adalah terwujudnya pemanfaatan ruang daerah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,”
Hendra meminta, dengan ditetapkannya Perda RTRKSP Danau Singkarak, seluruh pemangku kepentingan hendaknya dapat bekerja sama dalam perbaikan kondisi Danau Singkarak. Kawasan Danau Singkarak hendaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanahdatar
Dikatakan Hendra sebagai Kawasan Strategis Danau Singkarak , baik untuk bidang ekonomi maupun untuk pariwisata maka Danau Singkarak perlu direncanakan penataan dan pengembangannya yang sejalan dengan rencana pemanfaatan dan daya dukung ruang wilayah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat. Ramperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak tahun 2019 – 2039 ini dibahas Komisi IV Bidang Pembangunan. (ti)