2 Agustus 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ranperda Kota Padang tentang KUPA PPAS APBD TA 2019 tidak banyak koreksi. Barangkali disebabkan Kota Padang meraih WTP dalam pelaksanaan APBD.
Namun selama pembahasan selalu dikeluhkan oleh pimpinan instansi pemerintah bahwa masih terbatasnya ASN yang menguasai teknologi. Banyak ditemukan laporan keuangan dilaksanakan secara manual, jelas Faisal Nasir, anggota DPRD Kota Padang usai rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) Kota Padang, Jumat (2/8/2019).
Padahal, jelas Faisal, untuk mewujudkan tujuan nasional dan pelaksanaan cita-cita bangsa dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai pelaksana manajemen, ASN belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti.
Sebagaimana diketahui ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yaitu UU 5 tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014.
UU 5 tahun 2014 tentang ASN diundangkan di Jakarta oleh Menkumham, Amir Syamsudin, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, dan Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 15 Januari 2014.(ss)
Namun selama pembahasan selalu dikeluhkan oleh pimpinan instansi pemerintah bahwa masih terbatasnya ASN yang menguasai teknologi. Banyak ditemukan laporan keuangan dilaksanakan secara manual, jelas Faisal Nasir, anggota DPRD Kota Padang usai rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) Kota Padang, Jumat (2/8/2019).
Padahal, jelas Faisal, untuk mewujudkan tujuan nasional dan pelaksanaan cita-cita bangsa dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai pelaksana manajemen, ASN belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti.
Sebagaimana diketahui ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yaitu UU 5 tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014.
UU 5 tahun 2014 tentang ASN diundangkan di Jakarta oleh Menkumham, Amir Syamsudin, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, dan Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 15 Januari 2014.(ss)