FS.Padang(SUMBAR) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang diduga tidak menerapkan asas aman dalam penyelenggaraan Pendaftaran tanah yang seharusnya diselenggarakan dengan teliti dan akurat oleh instansi tersebut.
Hal tersebut dapat dibuktikan pada sebidang tanah seluas 3040 m2 milik Kaum suku Guci yang terletak dijalan By pass,belakang kayu gadang, Kampung Lalang, Nagari Pauh, Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji, Kota Padang yang mana saat ini Mamak kepala warisnya bapak Bustamam Rajo Batuah, tanpa sepengetahuannya sebidang tanah tersebut sudah menjadi hak milik "Baiyar" dan sudah berpindah tangan pula ke "Syamsuar Uyun".
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Indonesia (LIA), Ismed Fauzi didampingi rombongan dari suku Guci kepada awak media di Padang, Sabtu (24/8).
Ismed mengatakan, pada tanggal 9 Maret 1994 BPN Sumbar menerbitkan buku tanah nomor 330 atas nama Baiyar dengan status tanah hak milik atas tanah adat milik kaum suku Guci.Dalam buku tanah nomor 330 itu dicantumkan tanah tersebut berasal dari pemberian hak. Penerbitan buku tanah tersebut sama sekali tanpa sepengetahuan kaum Suku Guci.
"Seharusnya Pihak BPN Sumbar meneliti dulu kebenaran data yuridis dan data fisik atas sebidang tanah tersebut sebelum menerbitkan buku tanah, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku saat itu (PP No.10 tahun 1964 tentang pendaftaran tanah) dan Permenag No.2 tahun 1962 tentang penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas tanah," tuturnya.
Tanah adat milik Kaum Suku Guci yang diakui sebagai hak milik oleh Baiyar dan sudah berpindah tangan kepada Syamsuar Uyun, ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Padang tanggal 13 April 1994. Kemudian Syamsuar Uyun mendaftarkan tanah tersebut pada tanggal 22 April 1994 yang mana pada saat itu Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Padang ialah Drs Ahmad R Phait.
Tidak hanya itu, masih kata Ismed, kejanggalan terjadi lagi atas tanah milik kaum Suku Guci tersebut. BPN Kota Padang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.804 dengan NIB.03.01.07.01.00384 atas nama Salman Said pada tanggal 3 Agustus 2007, artinya Salman Said juga memiliki hak atas tanah kaum Suku Guci tersebut.
"Lagi-lagi, pihak BPN tidak meneliti terlebih dahulu kebenaran data fisik dan yuridis atas tanah kaum Suku Guci tersebut dengan menerbitkan SHM no.804 dan buku tanah no.330. Sedangkan, Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat saat itu oleh PPAT Rizal Rivai, SH atas tanah tersebut antara Syamsuar Uyun sebagai penjual dan Salman Said sebagai pembeli baru dilakukan tanggal 29 Agustus 2007", ujar Ismed.
Sementara itu, Mamak kepala waris atas tanah kaum Suku Guci, Bustamam Rajo Batuah meminta kepada pihak BPN Kota Padang untuk melakukan koreksi atas penerbitan SHM no.804 berdasarkan Buku Tanah no.330 tersebut dengan membatalkan SHM dan Buku Tanah tersebut.
"Kami atas nama kaum Suku Guci meminta pada BPN Kota Padang membatalkan SHM no.804 dan Buku Tanah no.330 tersebut sesuai dengan pasal 1 angka 14 Permenag 9/99 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembatalan hak atas tanah adalah pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya," ujar Bustamam.
Ditambahkan, Bustamam juga berharap agar pihak BPN Kota Padang memperhatikan Hukum Adat Minangkabau sebagai pertimbangan pada saat menerbitkan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah termasuk Sertifikat Hak Milik sebagai tanda bukti hak atas tanah.(dan)