Breaking News

Wednesday, August 07, 2019

Usai Pesta Narkoba Oknum Pegawai KPUD Agam Diciduk



FS.Agam(SUMBAR) - Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Agam . Kali ini, setelah mendapat laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Agam  yang dipimpin Iptu Elvis Susilo, menciduk oknum pegawai (ASN) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Agam, WEP alias B (34) bersama dua orang rekannya, di sebuah kamar hotel di Lubuk Basung (7/8) jam 02.00 dini hari. Diduga usai berpesta sabu.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi Sik, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Elvis Susilo bersama Paursubbag Humas Aiptu Septa Beni Putra.

Kapolres Agam mengatakan, penangkapan oknum pegawai sekretariat KPUD Agam tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. 

“Menerima informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penggerebekan. Kami mendapati tiga orang lelaki-laki-laki di kamar hotel usai pesta narkoba jenis sabu,” kata Kapolres.

Dijelaskan, setelah melakukan penggeledahan, polisi kemudian membawa barang bukti menampilkan satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik warna kuning, satu alat isap atau bong yang terpasang kaca pirek berisikan narkotika golongan I jenis sabu, dan pipet plastik warna bening. 

Kemudian ditemukan satu buah kotak sampoerna hijau berisikan rokok, satu buah mencis merk djarum super warna merah bagian satu ujung terdapat jarum, satu unit ponsel merk samsung lipat warna putih, satu unit ponsel merk hammer warna putih, serta uang tunai sejumlah Rp. 150 ribu. 

"Dari penggeledahan tersangka Satresnarkoba Polres Agam mengamankan satu paket kecil sabu, satu alat isap berisi sabu dan 2 buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp.150 ribu," ujar Kapolres.

Diungkapkan lagi, penangkapan tiga orang tersangka usai pesta narkoba tersebut berada di wilayah hukum Polres Agam di Kecamatan Lubuk Basung.

"Tersangka WEP merupakan warga jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung itu ditangkap saat berpesta narkoba bersama karyawan hotel Denai, RC (35) warga Kabun Pulasan Dalam Nagari Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan,  Kota Bukittinggi, dan M (44) warga Sangkir Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Agam guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tindakan melawan hukum dengan Pasal 114 (1) juncto Psl 112 (1) juncto 127 ayat ( 1 ) huruf a UU No 35 thn 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres. 

Terpisah, Sekretaris KPUD Agam Adli Mulyadi,menyatakan baru mengetahui perihal keberadaan oknum staf sekretariat KPUD Agam yang terjerat kasus narkoba tersebut.

"Saya sendiri baru mendengar desas-desus. Tapi kalau memang benar kejadian tersebut kita menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada Polres Agam," tegasnya.(def).

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!