FS.Sarolangun(JAMBI) - Tahun ini 32 desa di Kabupaten Sarolangun akan Menyelenggarakan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, bisa juga dibilang sebagai Parlemen desa yang mempunyai fungsi dan kekuatan dalam menyampaikan aspirasi warga dan pengawasan pembangunan desa yang tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa.
Di Kabupaten Sarolangun, ketentuan mengenai BPD tertuang dalam Perbup nomor 82 tahun 2018.
Terkait hal ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kekayaan Desa Kaprawi menyebut ada perubahan mendasar yang wajib dipatuhi.
"Sekarang ini ada beberapa perubahan mendasar dalam pemilihan BPD yang wajib dipatuhi oleh desa yang menyelenggarakan pemilihan BPD," ucap Kaprawi, Rabu (4/9) kepada media ini.
Lanjut Kaprawi, perubahan mendasar tersebut terkait dengan jumlah, ditetapkan dengan gasal paling banyak 9 orang anggota, paling sedikit 5 orang anggota dan ketua, dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Kemudian pengisisan angota BPD dilakukan dengan dua mekanisme, pertama pengisisan berdasarkan Keterwakilan wilayah, kedua pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan dan mekanisme pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah dan pemilihan.
"Jika melalui pemilihan, maka dibentuk panitia paling babyak 9 orang dan paling sedikit 3 orang dari perangkat desa dan unsur masyarakat," terang Kaprawi.
Kemudian, unsur Keterwakilan Perempuan dipilih oleh Perempuan desa yang mempunyai hak pilih dengan jumlah keterwakilan paling sedikit satu orang.
"Sebelumnya, di beberapa desa tidak ada keterwakilan perempuan, sekarang harus ada keterwakilan kaum perempuan pada BPD," tegasnya.
Kaprawi menghimbau bagi desa yang menyelenggarakan pemilihan BPD harus memakai ketentuan terbaru.
"Kami menghimbau agar seluruh desa yang akan memilih BPD yang baru agar memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud," harap Kaprawi.
Kaprawi juga menyebut desa yang akan memilih BPD tahun ini diantaranya Desa Sungai gedang Kecamatan Singkut dan Desa Datuk nan Duo Kecamatan Batamg Asai. Ros/gus